Mohon tunggu...
Aura Viani
Aura Viani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa llmu Komunikasi UMM

hanya mahasiswa biasa yang ingin menjadi insan yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lebih Berhati-hatilah dalam Beretika di Media Sosial

19 Juni 2021   17:55 Diperbarui: 19 Juni 2021   18:37 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia tidak bisa lepas dari informasi dan teknologi yang semakin berkembang di era globalisasi ini. Bahkan dengan adanya kehadiran teknologi saja bisa memperngaruhi informasi yang akan menentukan perkembangan masyarakat maupun individu. Dua hal tersebut adalah faktor yang dominan di dalam kehidupan manusia. 

Semakin berkembang pesatnya teknologi dan informasi, media sosial adalah salah satu bentuk dari kemajuan tersebut. Melalui media sosial, informasi dapat menyebar secara cepat dan mudah. Informasi apapun yang disebarkan akan mempengaruhi sudut pandang masyarakat yang mengonsumsi media sosial tersebut. Bukan hanya sudut pandang, bahkan perilaku, gaya hidup, dan budaya semakin lama bisa berubah dengan adanya media sosial.

Laporan perusahaan media asal Inggris, We Are Social bekerja sama dengan Hootsuite mengungkapkan laporan "Digital 2021 : The Latest Insights Inti The State of Digital" yang berisi tentang laporan hasil riset mengenai pola pemakaian media sosial di sejumlah negara termasuk Indonesia. Januari 2021, pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna yang mereka paling banyak mengakses Whatsapp, Facebook, Instagram, Tiktok, lalu Twitter. Hal ini bisa dilihat bahwa potensi jumlah pengguna di media sosial bisa meningkat seiring berjalannya waktu, akan lebih banyak konten-konten maupun informasi dalam media sosial. Selain itu, hal tersebut bisa menimbulkan penyalahgunaan media sosial.

Tidak jarang juga komunikasi yang dilakukan melalui media sosial juga bisa memicu munculnya problematika di kehidupan era kemajuan teknologi infromasi ini, yaitu Cyberbullying. Perilaku Bullying yang biasanya hanya dilakukan di kehidupan nyata, sekarang ini semakin berkembang dengan memanfaatkan komunikasi berbasis digital dan menjadi suatu metode bullying yang baru. Cyberbullying menjadi fenomena baru terutama dikalangan remaja.

Cyberbullying juga merupakan bentuk bully atau intimidasi kepada korban melalui perangkat teknologi. Pelaku cyberbullying ingin melihat korbannya terluka dan mereka akan melakukan apapun untuk menyerang korban dengan pesan-pesan yang menganggu atau gambar-gambar yang bisa mempermalukan korban. Pelaku cyberbullying akan lebih sulit untuk dilacak dan ditemukan karena pelaku bisa menggunakan akun anonim. Dan tindakan cyberbullying bisa terjadi lebih lama tidak seperti bullying yang dilakukan di dunia nyata karena bullying yang dilakukan di media sosial masih bisa diakses oleh orang lain.

Cyberbullying dapat berbentuk Harassment (pelecehan yang dilakukan secara berulang-ulang melalui pesan), Exclusion (pengucilan), Cyberstalking (penguntitan), Denigration (pencemaran nama baik yang dilakukan dengan membicarakan seseorang sampai menimbulkan kerugian besar bagi korban), Flaming (mengirim pesan-pesan yang menganggu korban dengan kata-kata yang mengandung ancaman dan penghinaan), Outing dan Trickery (menipu dan menyebarkan foto-foto pribadi korban), dan yang terakhir Impersonation (penyamaran atau berpura-pura menjadi orang lain lalu mengirim pesan-pesan yang tidak baik pada sosial media korban).

Dibalik itu, penyebab pelaku cyberbullying melakukan bullying bisa karena kurang mendapatkan perhatian, permusuhan, timbul rasa iri kepada orang lain, atau bisa juga disebabkan oleh penindasan yang dulu pernah diterima. Ada beberapa faktor yang memengaruhi motif pelaku cyberbullying, yaitu :

  • Faktor Keluarga
  • Seperti pengajaran dan pola asuh orang tua yang yang terlalu keras dan overprotektif. Anak yang diperlakukan seperti itu secara tereus menerus akan merasakan tekanan yang mendalam pada psikis dan batinnya. Atau perlakuan yang tak semestinya dilakukan orang tua, situasi keluarga yang selalu kacau, main hakim sendiri, tanpa aturan. Lama kelamaan anak akan secara tidak sadar terbawa tingkah laku buruk yang biasa dilakuka orang tuanya. Anak akan menjadi semena-mena, agresif, dan akan suka menggunakan kekerasan sebagai penyelesaian masalah.
  • Faktor Internal
  • Faktor internal bisa dipengaruhi oleh kepribadian individu seperti ketidakmampuan seseorang untuk mengontrol dirinya sendiri. Dia tidak mampu untuk mengendalikan naluri dan tidak bisa menyalurkannya ke dalam hal-hal yang lebih bermanfaat dan positif untuk dirinya. Sehingga ia memberikan pengaruh yang buruk yang sangat merugikan orang lain.
  • Faktor Eksternal
  • Yang terakhir, faktor ini bisa berasal dari sosial atau pengaruh luar yang menimbulkan perilaku kekerasan, perkelahian, dan kejahatan lainnya. Kelompok sebaya dan lingkungan juga bisa memperngaruhi motif pelaku cyberbullying. Karena kelompok sebaya sendiri bisa membawa efek yang kuat bagi seseorang untuk ikutan menjadi pelaku bullying.

Hukuman untuk pelaku cyberbullying tidak main-main. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Bab VII Pasal 27 s.d. 32. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan sanksi hukum yaitu ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi pelanggaran dalam pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 dengan dipidana penjara paling lama empat tahun atau dena paling banyak Rp 750 juta rupiah dan penjelasan lainnya yang melanggar etika berkomunikasi dalam ber-sosial media.

Kasus pelaku cyberbulling juga dialami oleh artis Indonesia, yaitu Ahmad Dhani. Awalnya, ia menyebarkan informasi hoax yang menimbulkan ujaran-ujaran kebencian di media sosial. Di media sosialnya instagram dan twitter, ia mengkritik Ahok dengan sangat tidak sopan, di twitter nya ia berkata kasar, menyebar fitnah dan hoax sehingga sangat mempengaruhi masyarakat luas dan menimbulkan kesalahpahaman atas perbuatannya sendiri. Sebagaimana dalam ujaran tweet nya ia berkata seperti ini.

Selain itu, Ahmad Dhani juga membuat video vlog yang bermuatan ucapan "idiot" dan mengacu pada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Karena ujaran kebencian di sosial medianya, Ahmad Dhani dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan divonis penjara satu tahun enam bulan dalam sidang putusan pada 28 Januari 2019.

Dari kasus cyberbullying ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam beretika di media sosial. Karena dampak dari cyberbulling ini bisa sangat merugikan individu maupun masyarakat. Dampak bagi korbannya sendiri akan lebih banyak, korban akan menjadi mudah depresi, merasa gelisah dan cemas secara terus menerus, kehilangan kepercayaan diri, dan perubahan perilaku yang sangat drastis, bahkan bisa sampai percobaan bunuh diri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun