Mohon tunggu...
Auranda Sausan Nabila
Auranda Sausan Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa SV IPB 58

do not wait happy for smile, but smile for happy.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Upaya Penaggulangan Covid-19 yang Semakin Memburuk

12 Juli 2021   16:30 Diperbarui: 12 Juli 2021   16:36 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah bergulir sejak 13 Januari 2021 lalu. Dan baru - baru ini terlaksana secara meluas akibat semakin memburuknya perluasan Covid-19. Terkait pemberian vaksin Covid-19, masyarakat meragukan mengenai efek samping setelah mendapatkan vaksin Covid-19. 

Masyarakat khawatir vaksinasi ini menimbulkan efek samping serius. Dijelaskan bahwa secara umum, vaksin Covid-19 tidak menimbulkan reaksi pada tubuh, atau apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan, umum, dan  wajar. Vaksinasi memicu kekebalan tubuh dengan menyebabkan sistem kekebalan tubuh penerima bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin virus corona. 

Maka dari itu tubuh memunculkan reaksi - reaksi efek samping bereaksi dan bekerjanya vaksinasi terhadap tubuh. Yang dimana hal tersebut bersifat normal, umum, dan wajar terjadi.

Reaksi umum yang timbul pasca vaksinasi antara lain nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, demam, nyeri otot seluruh tubuh, nyeri sendi, badan lemah, dan masih banyak hal wajar lainnya yang  merupakan respon ringan tubuh yang menunjukan bahwa vaksin tersebut bekerja dalam pembentukan kekebalan dan pembuatan antibodi tubuh. Jadi, gejala yang terjadi setelah mendapatkan vaksin Covid-19 adalah gejala normal, umum, dan wajar terjadi, namun tetap perlu dimonitor. Dan ternyata dengan dilaksanakannya vaksinasi saja tidak cukup demi memperpendek jaringan tertularnya virus Covid-19 yang kini semakin memburuk. Maka pemerintah terus berupaya dengan tengah diadakannya PPKM darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat.

Diberlalukannya PPKM darurat

Upaya penanganan Covid-19 di Indonesia terus dilakukan. Istilah yang digunakan pun terus berkembang. Saat ini Pemerintah memperkenalkan istilah baru, yakni PPKM darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat yang berlaku efektif mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara yang paling tepat untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah melihat kebijakan PPKM menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks semakin memburuknya keadaan saat ini, karena PPKM darurat dapat menekan angka penyebarluasan virus. Mengapa dapat dikatakan menekan angka penyebarluasan virus? karena PPKM memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang serba dirumah dan online tanpa harus bertemu dan bertatap langsung dengan berbagai pihak. Dan hal tersebut tentunya dapat mengurangi dan memutus rantai penyebaran virus. Apapun upaya yang diberlakukan pemerintah tidak akan berjalan baik dan terasa sia -- sia, jika dari masyarakatnya sendiri tidak memberikan respon yang baik.

  

 Penulis: Oleh Auranda Sausan Nabila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun