Mohon tunggu...
Aura Namira B
Aura Namira B Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kekerasan Seksual di Kalangan Remaja

23 Februari 2022   08:56 Diperbarui: 24 Februari 2022   09:58 7629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurut World Health Organization (WHO) kekerasan seksual merupakan semua tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban. Dan dalam pelecehan sekual terdapat unsur --unsur seperti suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual, pada umumnya pelakunya laki -- laki dan korbannya perempuan, wujud perbuatan berupa fisik dan nonfisik, dan tidak ada kesukarelaan. Sedangkan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), remaja adalah seseorang yang memiliki rentang usia 10-24 tahun dan belum menikah. Jadi, Kekerasan seksual pada remaja adalah semua aktivitas seksual yang dilakukan kepada remaja dengan paksaan atau ancaman oleh orang dewasa atau teman sebayanya.

Menurut Hollan dan Holt (2010) ada 2 bentuk kekerasan seksual yaitu yang pertama, kekerasan seksual kontak langsung seperti meraba bagian pribadi anak, pencabulan, dan pemerkosaan. Yang kedua, Kekerasan seksual tanpa kontak langsung seperti memperlihatkan anak gambar porno dan memperlihatkan kelamin. Sedangkan menurut Suyanto (2010) kekerasan seksual terdiri 2 kategori yang berbeda yaitu yang pertama, pra kontak seperti kata-kata, sentuhan, gambar visual, exhibisionism dan yang kedua kontak seperti incest, perkosaan, eksploitasi seksual. Jadi kekerasan seksual pada remaja bisa dikategorikan menjadi 2 yaitu kontak langsung dan tanpa kontak. Kekerasan seksual yang terjadi pada remaja tentu tidak disebabkan oleh satu faktor, namun oleh berbagai faktor.Faktor-faktor tersebut seperti faktor keluarga yang mengalami ketidak harmonisan rumah tangga atau biasa disebut broken home, pola didik atau asuh orang tua yang tidak baik, mudahnya akses untuk mendapatkan konten pornografi, tingkatan ekonomi juga dapat mempengaruhi yaitu tingginya angka kemiskinan dan tingginya angka pengangguran, lemahnya ketahanan keluarga, kecenderungan korban kejahatan seksual yang belum tertangani, biasanya dalam beberapa kasus kecenderungan itu disebabkan oleh penyakit kejiwaan, rendahnya efek jera atau hukuman yang didapat oleh pelaku pelecehan seksual, dan efek pencegahan dari norma dan hukum.

KPPPA mencatat laporan kasus kekerasan seksual pada anak telah mencapai 7 ribu pada tahun 2021, dan ternyata kasus ini lebih banyak dibanding 2019 lalu sebanyak 6.454 kasus, dan pada tahun 2020 sebanyak 6.980 kasus. Adapun hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2019 (SPNHAR 2018) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan satu dari 17 anak lelaki dan satu dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Dan jumlah ini belum termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan ataupun tidak terdeteksi.

Dampak yang ditimbulkan dari pelecahan ini terhadap korban bisa dari sisi psikologis seperti stres, depresi, kecemasan, panik, keinginan bunuh diri, self harm, dan gangguan klinis lainnya. Dari dampak gangguan fisik seperti tertular IMS, kehamilan yang tidak dikehendaki, aborsi, dan melahirkan di usia dini. Dari sisi social, korban bisa mendapatkan stigma negatif dari keluarga dan masyarakat, dikucilkan, dikeluarkan dari sekolah, dan menjadi orang tua tunggal di usia dini. Dan karena korbannya remaja, tentu dampak ini berimbas juga kepada orang tua yang masih memiliki tanggung jawab terhadap anaknya. Dampak yang didapat orang tua dari sisi psikologis seperti malu, sedih, cemas, stres, depresi. Dari segi sosial bisa mendapat stigma buruk di masyarakat dan dikucilkan. Adapun dampak ekonomi seperti menanggung biaya yang ditimbulkan, termasuk ketika terjadi kehamilan hingga ke pemeliharaan bayi dan anak. Dari segi fisik bisa terdampak pada kesehatan, dan menjadi lebih sakit-sakitan.

Dilihat dari dampaknya, tentunya hal itu sangat merugikan. Cara yang harus dilakukan adalah bagaimana cara menghindari agar hal tersebut tidak terjadi. Bisa dimulai dengan edukasi dari orang tua kepada anaknya, seperti menjalin komunikasi dan kehangatan dengan anak, memberikan edukasi seks pada anak, mengajarkan anak untuk membuat batasan dengan orang lain, jangan percaya penuh kepada orang lain, hindari obrolan berbau porno, kuasai beberapa metode melumpuhkan lawan seperti belajar bela diri, berani bersikap tegas, bersikap percaya diri, dan mempersiapkan alat pelindung diri seperti spray lada.

Dengan demikian, diharapkan kasus kekerasan pelecehan seksual dapat teratasi dan tidak menimbulkan korban kembali.

Written by Aura Namira B

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun