Pasal ini dianggap problematik karena dianggap mengekang kebebasan masyarakat dan memberi kemunduran pada demokrasi di Indonesia. Jenis pasal ini seringkali digunakan di era penjajahan kolonial Belanda, era orde lama, dan pemerintahan orde baru untuk memantau situasi serta gerak-gerik masyarakat.Â
Pasal ini juga berpotensi menjadi alat untuk membatasi suara dan pergerakan masyarakat dengan dalih ketertiban umum. Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam pasal ini akan dipidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
KUHP baru yang digadang-gadang membawa sejumlah misi pembaharuan hukum yang di antaranya yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, dan harmonisasi justru malah membawa nilai-nilai yang tidak mencerminkan ketiganya. Pembuatan RUU KUHP kemarin pun dianggap belum mengimplementasikan prinsip demokrasi karena kurangnya partisipasi publik serta pertimbangan aspirasi dari masyarakat oleh pemerintah.
Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu bersama-sama mengawal isu yang terjadi pada KUHP baru ini agar pemerintah dapat membuat undang-undang yang sesuai dengan aspirasi rakyat serta situasi demokrasi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H