Mohon tunggu...
Aura Malika
Aura Malika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UI

Menyukai pembahasan seputar hukum dan HAM.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rakyat Terus Gelar Aksi, Ini Sejumlah Pasal KUHP Baru yang Mencederai Demokrasi

15 Desember 2022   20:20 Diperbarui: 16 Desember 2022   06:47 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal ini dianggap problematik karena dianggap mengekang kebebasan masyarakat dan memberi kemunduran pada demokrasi di Indonesia. Jenis pasal ini seringkali digunakan di era penjajahan kolonial Belanda, era orde lama, dan pemerintahan orde baru untuk memantau situasi serta gerak-gerik masyarakat. 

Pasal ini juga berpotensi menjadi alat untuk membatasi suara dan pergerakan masyarakat dengan dalih ketertiban umum. Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam pasal ini akan dipidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

KUHP baru yang digadang-gadang membawa sejumlah misi pembaharuan hukum yang di antaranya yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, dan harmonisasi justru malah membawa nilai-nilai yang tidak mencerminkan ketiganya. Pembuatan RUU KUHP kemarin pun dianggap belum mengimplementasikan prinsip demokrasi karena kurangnya partisipasi publik serta pertimbangan aspirasi dari masyarakat oleh pemerintah.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu bersama-sama mengawal isu yang terjadi pada KUHP baru ini agar pemerintah dapat membuat undang-undang yang sesuai dengan aspirasi rakyat serta situasi demokrasi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun