Peradilan merupakan proses dalam menangani suatu perkara demi mencapai putusan yang adil dan hal ini tentu tidak terlepas dengan peranan hakim yang merupakan pilar utama dalam proses peradilan. Hakim memiliki kewajiban dalam memelihara kehormatan dan keluhuran martabat karena berkaitan dengan demi terciptanya suatu keadilan dalam menjalankan tugas yudisialnya atapun diluar tugas yudisialnya.
Berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH) termaktub bahwa “Kehormatan adalah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan.
Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat”.
Namun keputusan hakim yang bersifat mengikat tersebut tak sedikit menuai pro dan kontra dari masyarakat, atas banyaknya stigma yang kurang baik terhadap proses persidangan yang menganggap aparat penegak hukum kurang bijaksana dan objektif yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hakim.
Terdapat beberapa kasus dimana hakim yang kendatinya memiliki wibawa serta kehormatan yang dijaga namun sering diciderai dengan stigma yang kurang baik tersebut atau dikenal dengan istilah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH), atas hal tersebut komisi yudisial berperan secara aktif dan pasif dalam Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 memandatkan Mengenai advokasi hakim dalam mencegah dan penanganan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim.
Namun seberapa besar pengaruh perbuatan PMKH dalam berjalannya suatu peradilan?
Jika melihat peranan hakim yang berkaitan erat dengan fungsi kemandirian kehakiman bahwa kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara tanpa adanya intervensi dari pihak lain demi tegaknya keadilan, artinya hakim memegang kuasa penuh dalam menentukan benar tidaknya suatu perkara, jika adanya campur tangan pihak lain tentu menghilangkan esensi dari nilai kemandirian tersebut serta tentu berpengaruh terhadap nilai bahwa seorang hakim tidak boleh memihak serta nilai-nilai yang seharusnya dimiliki hakim sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).
Hal ini berkaitan pula dengan membangun marwah peradilan terhadap masyarakat luar, sisitem peradilan sudah seharusnya memegang sepenuhnya kepercayaan dari masyarakat, maka dari itu pencegahan terjadinya PMKH tentu menjadi salah satu upaya yang dilakukan Komisi Yudisial demi terciptanya marwah peradilan yang baik dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H