Hak warga Negara merupakan segala sesuatu yang harus di peroleh warga negara dari pemerintah (negara). Menurut prof.Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima/dilakukan oleh pihak lain yang pada prinsip nya dapat di tuntut secara paksa olehnya.
Hak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang di jamin di dalm dan ole UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.
Menurut KBBI, Hak berarti kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu/ menurut sesuatu.
Sedangkan kewajiban berarti “keharusan atau sesuatu yang harus di lakukan/ dilaksanakan”
Warga Negara menurut KBBI adalah penduduk dari sebuah negara yang berdasarkan keturunan , tempat kelahiran dan hak sebagai anggota/ warga negara itu sendiri.
Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus di lakukan oleh penduduk sebuah negara.
# Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara
dalam Pancasila
Sebagai dasar negara, ideologi bangsa,falsafah, serta pandangan hidup bangsa, pancasila mengandung nilai dasar, instrumental,dan praktis dan nilai dasar ini biasanya di sebut sebagai ideal.
• Nilai yang terkandung dalam sila pertama adalah adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Nilai yang terkandung dalam sila kedua adalah kesadaran sikap dan perilaku agar sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan dari hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.