Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat di pisahkan meskipun keduanya saling bertolak belakang. Setiap warga negara pasti memiliki hak dan kewajibannya masing-masing
Hak adalah sesuatu kewenangan yang telah kita dapatkan sejak lahir. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus di lakukan, di laksanakan, di jalankan oleh setiap manusia .
Tidak hanya warga negara saja yang memiliki hak dan kewajiban, tetapi negara pun memiliki hak dan kewajibannya tersendiri.
Contoh hak negara salah satunya adalah di taati hukum dan aturannya sedangkan kewajiban negara sudah ada di dalam UUD 1945 dalam alinea ke empat yaitu salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsaÂ
Sedangkan contoh dari hak warga negara adalah mendapatkan kehidupan yang layak. Sedangkan kewajibannya adalah melaksanakan norma-norma atau aturan-aturan yang berlaku di negara nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H