Desa Greges, yang terletak di Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, telah melangkah maju dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kelompok Wanita Tani (KWT) sesuai dengan prinsip halal. Melalui upaya sosialisasi sertifikasi halal oleh Aurra Aushaflina salah satu anggota KKN Tematik Universitas Diponegoro, desa ini tidak hanya akan mendukung ekonomi lokal, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kepercayaan pelaku usaha dan konsumen.
Â
Prinsip halal merupakan bagian integral dari kehidupan muslim. Kepatuhan terhadap prinsip ini tidak hanya menjadi tugas individu, tetapi juga perusahaan dan komunitas usaha. Melalui aggota KKN Tematik Universitas Diponegoro ikut membantu menyadarkan pentingnya memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM dan KWT setempat memenuhi standar halal.
Sosialisasi Penerapan Sertifikasi Halal
Desa Greges mengambil inisiatif untuk memberikan pemahaman tentang prinsip halal dan pentingnya mendapatkan sertifikasi halal kepada pelaku usaha lokal. Sosialisasi ini mencakup beberapa aspek penting:
1. Edukasi tentang Prinsip Halal
Melalui lokakarya, pelaku usaha diberikan penjelasan mendalam mengenai prinsip-prinsip halal dalam Islam. Termasuk di dalamnya adalah kriteria bahan-bahan yang diperbolehkan dan yang dihindari, serta proses produksi yang sesuai dengan standar halal.
2. Proses Sertifikasi Halal
Pelaku usaha diajarkan tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini meliputi proses pendaftaran, audit, verifikasi, dan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
3. Peningkatan Kualitas Produk