Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang harus diterapkan di setiap lingkungan, termasuk di kampus Universitas Andalas yang menjadi pusat aktivitas ribuan mahasiswa setiap harinya. Sayangnya, banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lingkungan Universitas Andalas ini, salah satunya adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Walaupun sudah terdapat aturan yang mewajibkan penggunaan helm, tetapi masih banyak pengendara yang tetap mengabaikan hal ini. Perilaku tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga membahayakan orang lain. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan Universitas Andalas yang aman dan nyaman bagi semua.
Kecenderungan tidak memakai helm sering kali dipicu oleh anggapan bahwa lingkungan kampus adalah zona aman dari risiko kecelakaan. Namun, kenyataannya, kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di lingkungan kampus Universitas Andalas. Helm berfungsi sebagai pelindung utama kepala dari cedera serius, bukan sehingga penggunaannya harus menjadi kebiasaan, bukan sekadar formalitas di jalan raya yang ada polisi saja.
Beberapa mahasiswa Universitas Andalas beralasan tidak menggunakan helm karena jarak perjalanan yang dekat antara kos ke kampus dan tidak adanya polisi yang akan melakukan razia di lingkungan Universitas Andalas. Selain itu, minimnya penegakan hukum juga menjadi salah satu faktor utama yang memicu pelanggaran ini. Akibatnya, pengendara yang melanggar tidak merasa takut atau jera karena tidak ada sanksi yang diberlakukan. Hal ini menciptakan budaya permisif di mana pelanggaran dianggap sebagai hal yang biasa. Penegakan hukum yang tegas menjadi solusi penting untuk menanamkan kesadaran dan kedisiplinan pada mahasiswa Universitas Andalas sebagai pengguna jalan.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di lingkungan kampus tepatnya di Universitas Andalas dapat dilakukan melalui berbagai cara. Salah satu cara yang dapat diambil adalah dengan melakukan razia rutin di lingkungan kampus yang bekerja sama dengan pihak keamanan dan kepolisian. Selain itu, Universitas Andalas juga dapat menerapkan kebijakan wajib menggunakan helm selama berada di lingkungan kampus, yang disertai dengan sanksi administratif agar para pelanggar mendapatkan efek jera. Pihak keamanan kampus juga dapat melakukan pengawasan rutin di pintu masuk dan memastikan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Universitas Andalas. Di samping itu, upaya edukasi berupa seminar, penyebaran poster, atau penyuluhan melalui media sosial resmi Universitas Andalas bisa menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Hasil dari penerapan penegakan hukum dan edukasi mengenai pentingnya menggunakan helm saat berkendara diharapkan dapat menciptakan budaya keselamatan berlalu lintas yang baik di lingkungan Universitas Andalas. Cara ini juga dapat berfungsi sebagai alat untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berkendara di lingkungan kampus serta diharapkan dapat mengubah pola pikir mahasiswa yang masih memandang remeh penggunaan helm di lingkungan kampus. Selain itu, diharapkan mahasiswa akan lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas serta menyadari bahwa keselamatan adalah prioritas utama, dan pastinya juga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor.
Sebagai penutup, pelanggaran berlalu lintas berupa pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm di kampus adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian. Penegakan hukum yang tegas dan program edukasi yang berkelanjutan di Universitas Andalas dapat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan masalah ini, dimana diharapkan timbulnya kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara dapat meningkat. Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan budaya keselamatan yang lebih baik di jalan raya, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Â
Santoso, R. (2020). "Perilaku Berlalu Lintas Mahasiswa di Lingkungan Kampus: Studi Kasus pada Penggunaan Helm". Jurnal Pendidikan dan Keselamatan Lalu Lintas, 5(1), 33-40.
Â
Sari, D. (2021). "Pengaruh Kesadaran Mahasiswa Terhadap Ketaatan Menggunakan Helm di Kampus." Jurnal Keselamatan Lalu Lintas, 5(2), 45-58.
Kelas 84 MKWK Bahasa Indonesia
Kelompok 5
Anggota kelompok :
1. NAJWA JIA HARDIKA (2310951013)
2. MUHAMMAD RIDHO KURNIA (2310952053)
3. AURA ANJANI (2410232047)
4. ARIF PUTRA DESFAIDHIL (2410912012)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI