Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari Undang-Undang Dasar 1945 bersama batang tubuh-nya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memiliki makna dan cita-cita bangsa Indonesia. Makna secara keseluruhan merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia untuk tetap merdeka lahir dan batin.Â
Pembukaan UUD 1945 telah dianggap sebagai staatside, maka dari itu UUD 1954 tidak boleh dirubah, jika merubahnya berarti merubah dasar negara. Pembukaan UUD 1945 telah menjadi sumber pandangan hukum dan moral bangsa Indonesia ditingkat nasional atau internasional. Selain itu juga merupakan suatu sumber inspirasi dan motivasi perjuangan bagi bangsa Indonesia. Suasana yang ada dalam pembukaan UUD 1945 melatarbelakangi perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajah. Setiap alenia yang ada dalam UUD 1945 mengandung sebuah cita-cita luhur yang menjiwai seluruh materi dalam UUD.
Tentunya pada alinea pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Ini bermakna bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi manusia, namun harus tunduk pada kemerdekaan bersama sebagai bangsa.Â
Tentunya terdapat point penting dalam alinea pertama ini seperti; Solidaritas Internasional, alinea ini bermakna untuk menegaskan bahwa kemerdekaan itu merupakan hak universal sebua bangsa. Dalam implementasinya akan mendorong indonesia untuk mendukung dihapuskannya penjajahan dan eksploitasi kolonial, memperkuat hubungan dengan negara-negara lain yang masih berjuang untuk meraih kemerdekaan, serta menyuarakan perdamaian dunia.
Pada alinea ini juga menegaskan bahwa penjajahan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan keadilan. Dalam konteks ini akan mendorong untuk suatu bangsa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, berperan aktif dalam organisasi tentang perdamaian internasional, dan melindungi hak asasi manusia.Â
Selain itu, dapat diartikan sebagai dukungan untuk pemberdayaan bangsa-bangsa yang sedang atau setelah penjajahan. Dalam hal ini tentunya bisa berperan sebagai pendukung untuk pemulihan, pembangunan, dan kemandirian ekonomi bagi negara yang telah melewati penjajahan. Alinea ini juga menekankan pentingnya kemerdekaan dan kedaulatan bagi sebuah bangsa, oleh karena itu alinea ini mengandung tulisan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan dan juga di tentang karena sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Bukan hanya itu, pembukaan UUD 1945 terdapat mengandung dalil subjektif, yaitu adanya aspirasi dan tekad indoensia untuk bebas dari penjajahan.
Tentunya juga harus berkomitmen terhadap peerdamaian dunia sesuai dengan alinea pertama harus dengan menekankan komitmen bangsa dalam mewujudkan perdamaian dunia dengan menghapuskan penjajahan. Suatu bangsa dapat menjadi penengah dalam menghadapi suatu konflik internasional, dan berkontribusi aktif untuk perdamaian global. Alinea ini juga mengacu untuk dihapuskannya penjajahan karena dianggap tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Tentunya suatu bangsa bisa berperan sebagai advokat dalam penghapusan segala bentuk ketidak adilan yang ada di seluruh bangsa-bangsa di Dunia.
Secara garis besar dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 implementasi kebebasan berbangsa mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip kemerdekaan, dan perdamaian global. Kita sebagai generasi penerus bangsa juga harus mengedepankan perdamaian dunia seperti apa yang tertulis pada alinea pertama pembukaan UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H