Di dalam undang-undang kita negara Indonesia negara hukum tentunya sudah terdapat pasal yang sesuai dengan perlakuan mengolok-olok atau mengejek bisa jadi merupakan pencemaran nama baik dalam pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Nama baik seseorang yang sudah dijaga oleh keluarganya diselamatin atau diberi berkah Bagaimana bisa kita merusaknya begitu saja yang sudah dibuat oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Bukankah kita juga mencela Tuhan kita jika kita mencela makhluk ciptaanNya.Â
Denda dan hukuman yang diberikan tentu belum tercurahkan dari hati seseorang yang dicela tersebut baik hati maupun Nurani. Karena, jika satu kata mengenai hati Maka rasa baik kepada seseorang tersebut akan hilang begitu saja namun tidak semuanya maka kita sesama manusia harus saling tolong-menolong dan bekerja sama tanpa melihat fisik maupun pekerjaan maupun ras kita semuanya sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H