Mohon tunggu...
Muliyaty_arief Djide
Muliyaty_arief Djide Mohon Tunggu... Administrasi - beralamat di jl. Rappokalling Timur No.6 Makassar

Anak ke-2 dari 7 bersaudara. Profesional Kehutanan, Owner Mulya Olshop Makassar Salam Hijau! Semangat Yuk!

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Silaturahmi Dirjen PSKL Pasca Pandemi Covid 19 Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial

4 November 2023   13:55 Diperbarui: 4 November 2023   14:16 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok : Balai PSKL Wil. Sulawesi

Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial yang telah berlangsung di Makassar,  Swiss - belinn Panakkukang Makassar pada tanggal 25 - 27 Juli 2023. Merupakan rangkaian kegiatan serupa yang berlangsung  2 (dua) kali secara virtual yang telah diikuti seluruh pendamping perhutanan social se-Sulawesi, seperti yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Acara, Hasnawir, S.Hut., M.Sc., Ph.D. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pendamping perhutanan social bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pendamping perhutanan social dalam penyusunan RKPS/RKT dan  perhitungan nilai ekonomi produk dan jasa lingkungan perhutanan social. Selain itu Penyusunan RKPS/RKT yang  dihasilkan telah disahkan oleh Kepala Balai  PSKL Wilayah Sulawesi dan perhitungan nilai ekonomi telah masuk dalam GO KUPS. Harapan penyelenggara acara  bahwa Penyusunan RKPS dan RKT serta perhitungan nilai ekonomi yang telah masuk dalam GO KUPS  diharapkan jadi model yang dapat  diterapkan di wilayah lain  sesuai kebutuhan hasil survey training assessment, Maret 2023.

Dok : Balai PSKL Wil. Sulawesi
Dok : Balai PSKL Wil. Sulawesi
Hadir 50 peserta pendamping perhutanan sosial di wilayah Sulawesi Selatan, berikut dari Kabupatern Gowa, Maros, Barru, Bone, Wajo, Sidrap, Enrekang Jeneponto, Bulukumba, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara dan Tana Toraja. Berkesempatan hadir pada Pembukaan  Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping  Perhutanan Sosial di Makassar, berikut : Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL), Dr, Ir Bampang Supriyanto, M. Sc, Direktur  Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL), Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc dan Kepala Balai PSKL Wilayah Sulawesi, Muchksin, S.Hut.,M.Sc. Kepala Seksi Wilayah Balai PSKL Wil. Sulawesi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan diwakili oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Bpdas) Jeneberang Saddang, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar,  Kepala Subdit pengembangan  pendampingan Perhutanan social, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Mata Allo Kab. Enrekang, KPH. Ajatappareng Kab. Barru, KPH Latimojong Kab. Luwu, beserta perwakilan staf.

Dok : Balai PSKL Wil. Sulawesi
Dok : Balai PSKL Wil. Sulawesi

Dok : Balai PSKL Sulawesi
Dok : Balai PSKL Sulawesi
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL), Dr, Ir Bampang Supriyanto, M. Sc, melalui salam 5 jari dengan 5 butir arahan  sebagai berikut :
  • Bahwa tetap menjaga dan menjalin silaturahmi pasca pandemic yang telah berlalu dan pelaksanaan kegiatan tanpa mempergunakan masker sebuah kesyukuran dan berkunjung ke salah satu lokasi Perhutanan Sosial di Wisata Hutan Pinus Moncong Sipolong di Kabupaten Gowa, silaturahmi bersama Ketua Kelompok Tani/Hutan dan anggota, terbebas dari masker, panjang umur dan murah rezeki.

  • Bahwa menyimak 'Gebrakan' Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial,  Pemerintah optimis dan komitmen untuk tetap melanjutkan rencana target Program Perhutanan Sosial 12,7 Ha, pada tahun 2030 di tengah hambatan ketika masa pandemi covid 19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pendekatan-pendekatan kolaborasi  perlu dipelajari dan diketahui untuk prioritas program perhutanan social pada tingkat provinsi/kabupaten/desa dan kelurahan bagi kelompok tani/hutan di tingkat tapak. Bahwa kerja Program Perhutanan Sosial bukan kerja 'sendiri' bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Distribusi akses perhutanan social diharapkan dalam bentuk Kelompok Tani/Hutan telah memiliki Kelompok Usaha dan RKPS/RKT dan perhitungan nilai ekonomi melalui pendampingan untuk 1 kelompok usaha 1 pendamping. Pendamping desa dan pertanian dapat mengikuti uji kompetensi dan ditetapkan menjadi pendamping perhutanan social oleh kepala balai.  Kondisi keterbatasan KLHK, membutuhkan dukungan, bagaimana mengurai 'Bottleneck'  untuk mengurai hambatan, bagaimana kelompok tani/hutan boleh berbadan hukum, membutuhkan dukungan koperasi/bumdes. Permendesa No 8 tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,  bahwa Program Perhutanan Sosial harus masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk alokasi APBD,  pasca izin perhutanan social. Pendekatan hulu ke hilir pun di lakukan, tingkat hulu melalui pola Agroforestry, Silvopastura, Silvofishery, Hasil Hutan  Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan serta  tingkat hilir untuk meningkatkan nilai tambah dan nilai daya saing, dari produk bahan baku atau mentah menjadi bahan jadi.

  • Bahwa Pendamping Perhutanan  Sosial baik pendamping pemerintah dan mandiri sebagai 'jembatan' bagi negara terhadap realita di lapangan, kearifan local dan pengetahuan kelompok tani/hutan di tingkat tapak. Menjembatani situasi antara negara/pemerintah dan Kelompok Tani/Hutan,  apa yang diminta oleh negara,  tanda batas, RKPS/RKT/nilai ekonomi,  dengan realita di lapangan dari Kelompok Tani/Hutan. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup  dan Kehutanan/UPT KPH adalah 'muara' bagi koordinasi pendamping  perhutanan social untuk program perhutanan social pra izin dan pasca izin. Perlunya menjalin hubungan yang serasi dan sinergi bagi koordinasi pendamping  perhutanan social. 

  • Bahwa pendamping perhutanan social sebagai katalisator, fasilitator dan mediator. Melalui 3 instrumen, 1) Tata  Kelola Kelembagaan 2) Tata Kelola Hutan 3) Tata Kelola Usaha.  Kelompok Tani/Hutan yang terbentuk dari individu-individu diharapkan dapat saling komonikasi antara satu dengan yang lain, sehingga terbentuk forum demokratis yang berujung pada visi dan misi yang sama. Bagaimana memandang hutan untuk dikelola secara bersama-sama dengan 3 tujuan, meliputi 1) Fungsi Ekologi 2) Fungsi Ekonomi 3) Fungsi Sosial. Menentukan hak dan kewajiban Kelompok Tani/Hutan, menyelesaikan konflik 'intern', serta modal atau pembiayaan terhadap kelompok usaha yang terbentuk. Perlunya pemaknaan dan penjiwaan bagi pendamping perhutanan social dalam melaksanakan pendampingan perhutanan social.

  • Bahwa pendamping perhutanan social, untuk sabar dalam melaksanakan pendampingan yang rentang terhadap konflik, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian masalah atau konflik terkait kebijakan-kebijakan perhutanan social yang berlaku.    

Selanjutnya, terkait penyusunan RKPS/RKT oleh Direktur  Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL), Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc, mengungkapkan bahwa merupakan 'amunisi' pertama bagi para pendamping perhutanan social, modal utama melalui pendampingan perhutanan social dengan penyusunan RKPS/RKT yang baik dan benar. Mengusulkan bahwa bagi pendamping perhutanan social yang menghasilkan RKPS/RKT terbaik atau mendekati terbaik dapat menjadi rujukan/contoh, sebagai role model /panutan, fasilitator dan nara sumber untuk memberi pembelajaran, saling belajar. Indikator keberhasilan pendampingan perhutanan social diungkap oleh beliau apabila kelompok pendampingan, kelompok tani/hutan telah menjadi mandiri. Kesuksesan Perhutanan Sosial tanpa merusak limgkungan dan dapat memberi manfaat bagi sekitar Mengingatkan kompetensi pendamping, mampu berkoordinasi, beradaptasi, berjejaring, membangun mitra serta berkomonikasi. Beliau mengingatkan kembali, beliau bahwa kerja program perhutanan social merupakan kerja 'ibadah' bahkan didorong untuk menemukan 'mutiara-mutiara' tersembunyi di kelompok perhutanan social, 'bibit-bibit' elemen masyarakat yang mampu menyinari kelompok, berharap  capaian pendamping perhutanan social terus meningkat.

Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan diwakili oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa Pendamping perhutanan social mulai bekerja pada bulan Maret 2023 tahun ini, diharapkan melalui penngkatan kapasitas pendamping perhutanan social dapat meningkatkan kemampuan dan skill untuk bebas dari hambatan pelaksanaan manajemen perhutanan social, memperkecil kesenjangan kondisi pengetahuan dan keterampilan pendampingan perhutanan social untuk capaian pendampingan yang diharapkan. Diharapkan dapat memberi sinergi untuk optimalkan dalam pendampingan perhutanan social.  

Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial di Makassar, pada pembukaan secara resmi oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL), Dr, Ir Bampang Supriyanto, M.Sc. Sedangkan pada penutupan  pada hari ke-3 tanggal 27 Juli 2023, oleh Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc, selaku Direktur  Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL). Demikian yang telah tersebut di atas 5 point arahan  Dirjen PSKL, Dr, Ir Bampang Supriyanto, M.Sc, dapat sebagai motivasi bagi pendampingan perhutanan social dalam capaian tujuan perhutanan social  menuju Masyarakat Sejahtera Hutan Lestari. Salam Perhutanan Sosial.  

Dok : Balai PSKL Wil. Sulawesi
Dok : Balai PSKL Wil. Sulawesi

Dok : Balai PSKL Wil. Sulawesi
Dok : Balai PSKL Wil. Sulawesi

                                                                                                           

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun