Mohon tunggu...
Auly Ahady
Auly Ahady Mohon Tunggu... Ahli Gizi - mahasiswa

hobi saya menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara

23 November 2022   23:27 Diperbarui: 23 November 2022   23:46 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban merupakan unsur yang selalu melekat pada manusia. Kedua unsur ini merupakan persoalan yang saling berkaitan, sehingga dalam pelaksanaannya harus digabungkan dan diintegrasikan. Dalam kehidupan sehari-hari, hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang agar tidak terjadi ketidakseimbangan yang mengarah pada gejolak sosial. Namun terkadang hak dan kewajiban bertabrakan. Bahkan, tidak jarang lebih banyak tugas yang dituntut, sedangkan hak yang diberikan kurang mendapat perhatian. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara?

Hak adalah semua yang harus dimiliki oleh setiap orang sebagai anggota negara, karena mereka masih dalam kandungan. Hak biasanya diperoleh dengan berjuang melalui akuntabilitas. Di Indonesia sendiri, hak-hak tertentu diatur dalam UUD 1945, antara lain hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak atas perlindungan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan lain-lain. Dimana hal ini menunjukkan bahwa negara telah memberikan perhatian yang serius terhadap hak setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti yang sudah dijelaskan, hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang terkait. 

Jadi jika warga negara mendapatkan haknya, mereka juga harus memenuhi kewajibannya. Kewajiban itu sendiri berarti apa yang dianggap perlu oleh setiap anggota negara untuk mendapatkan hak-hak yang terutang kepadanya. Oleh karena itu, kewajiban itu harus dipenuhi dalam segala keadaan suka atau tidak suka. 

Beberapa contoh kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 antara lain ikut serta dalam pembelaan negara, kewajiban menghormati hak asasi orang lain, kewajiban menaati larangan, dan lain-lain. Namun sebelum anda menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pertama-tama kita harus memahami pentingnya karakter warga negara itu sendiri. Esensi ini harus dipahami karena merujuk pada hak-hak yang diberikan oleh negara itu sendiri kepada warga negaranya dan kewajiban warga negara terhadap negaranya. 

Karakter warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 26 (1), (2) dan (3) UUD 1945. Pasal ini mengungkapkan bahwa warga negara Indonesia pada dasarnya adalah penduduk asli Indonesia dan orang-orang dari bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara. Lalu apa saja contoh hak dan kewajiban warga negara? Contoh bagaimana pemerintah mengimplementasikan hak-hak warga negara adalah penerbitan kartu pintar Indonesia. 

Kartu ini merupakan langkah pemerintah untuk melaksanakan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara di bidang pendidikan. Padahal hak atas pendidikan diabadikan dalam Pasal 31(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak atas pendidikan".

Perlu ditekankan bahwa bukan hanya pemenuhan haknya saja, tetapi warga negara juga harus memenuhi kewajibannya, karena kedua hal tersebut harus dilakukan secara seimbang. 

Salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak. Dengan membayar pajak, maka dapat menambah pendapatan pemerintah untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional, termasuk penyelesaian pendidikan bagi seluruh warga negara. Jika masyarakat tidak memenuhi kewajibannya, maka akan terjadi kesenjangan kesejahteraan melalui pembangunan yang tidak merata, dsb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun