Indonesia merupakan salah satu Negara Rechsstaat (Negara Hukum). Negara Rechsstaat adalah negara yang berlandaskan pada aturan hukum yang mengutamakan keadilan warga negaranya. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".
Meskipun Indonesia merupakan negara hukum namun tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi. Pelaku pelanggaran bisa dari warga negara nya sendiri maupun dari para penegak hukum. Hal itu terjadi karena lemahnya supremasi hukum.Â
Selain itu, masih sering terjadi pilih kasih dalam penegakan hukum di Indonesia, seperti hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hal ini juga dikarenakan adanya tindakan suap yang dilakukan antara pihak pelaku dengan penegak hukum.Â
Masih banyak faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya hukum di Indonesia, diantaranya:
1. Tidak ada pengawasan yang efektif;
2. Tidak terlaksananya nilai-nilai Pancasila oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari;
3. Mentalitas praktisi hukum yang lemah, dan masih banyak lagi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H