Mohon tunggu...
aulia saharani
aulia saharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Akuntansi Universitas Pamulang

seseorang yang ingin belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hutan Mangrove (Manfaat, Restorasi, Hukum, dan Pendidikan)

21 Juni 2022   21:45 Diperbarui: 21 Juni 2022   22:20 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hutan mangrove adalah hutan yang berada di pantai, sedangkan ekosistem mangrove adalah suatu sistem di alam tempat berlangsungnya kehidupan yang mencerminkan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya dan diantara makhluk hidup itu sendiri, terdapat pada wilayah pesisir, terpengaruh pasang surut air laut, dan didominasi oleh spesies pohon atau semak yang khas dan mampu tumbuh dalam perairan asin/payau.

Selain kegiatan restorasi, lahan basah dinyatakan efektif dalam mengatasi pencemaran logam berat , begitupun dengan spesies Avicennia marina dan Rhizopora sp. juga memiliki kemampuan serap logam yang tinggi.

Hutan mangrove dapat menjadi potensi sebagai sumber penghasilan dari bidang ekonomi selain berguna sebagai pelestarian lingkungan hidup, karena hutan mangrove dapat menarik minat wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk mengetahui sebanyak mungkin manfaat dari hutan mangrove serta bersama-sama saling berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan hidup melalui penanaman mangrove dan perlindungan hutan mangrove.

Sedangkan di daerah wilayah pesisir di Indonesia sudah terlihat adanya degradasi dari hutan mangrove akibat penebangan hutan mangrove yang melampaui batas kelestariannya.

Luas hutan mangrove semakin hari semakin berkurang akibat aktivitas manusia, seperti kegiatan penambakan, penebangan pohon mangrove.

Pasal 33 ayat 3 Undang-undang 1945 menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah karunia Tuhan yang maha Esa dan di kuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di mana untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.

Kesadaran lingkungan dan pendidikan mangrove oleh masyarakat pesisir dalam menjaga lingkungan perairan wilayah pesisirnya sudah terlihat, dalam rangka usaha untuk mengurangi terjadinya abrasi pantai yang lebih luas lagi.

https://uwityangyoyo.wordpress.com/2012/07/24/upaya-mengembalikan-ekosistem-mangrove-yang-sudah-rusak-kembali-seperti-asli-restorasi-akibat-aktivitas-manusia/

https://uwityangyoyo.wordpress.com/2016/03/23/manfaat-hutan-mangrove-untuk-kehidupan-masyarakat-pesisir-sekarang-dan-kehidupan-yang-akan-datang/

https://uwityangyoyo.wordpress.com/2011/09/22/312/#more-312

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun