Tradisi masyarakat Indonesia yang beragama Islam pada bulan Ramadhan adalah mudik. Tradisi tersebut telah surut pada 2 tahun terakhir akibat pandemi covid-19.
Tahun ini pemerintah telah melonggarkan aturan terkait covid-19. Masyarakat diperbolehkan untuk mudik tetapi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Syarat yang berlaku, yaitu pemerintah mewajibkan para pemudik untuk melakukan vaksin dosis 3 (Booster) sebelum melakukan perjalanan.
Jika hanya mendapatkan vaksin dosis 2 pemudik wajib memperlihatkan hasil negatif covid-19 dari tes antigen dan pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 wajib memperlihatkan hasil negatif covid-19 dari tes PCR. Jika sudah melakukan booster, kalian tidak perlu melakukan tes antigen atau tes PCR.
Pada Rabu (23/03/2022) presiden Joko Widodo menyampaikan persyaratan bagi calon pemudik,
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat."
Menurut saya peraturan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik dengan syarat booster itu bagus, jika memang itu bisa mengurangi meningkatnya covid-19 di Indonesia. Jadi untuk kalian yang ingin melakukan perjalanan mudik jangan lupa untuk booster ya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI