Rekam medis merupakan dokumen penting yang berisi informasi kesehatan pasien, meliputi riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, dan pengobatan. Rekam medis bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memfasilitasi pengambilan keputusan medis, dan menjaga kerahasiaan data pasien.
Di era perkembangan teknologi yang pesat, rekam medis elektronik dituntut untuk hadir menjadi solusi yang efektif dalam mengelola data kesehatan agar lebih aman dan terintegrasi. Meninjau peluang pemanfaatan teknologi di sektor kesehatan mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk beralih menggunakan rekam medis elektronik sebagai sarana dalam merekap informasi rekam medis pasien. Akan tetapi, kebijakan untuk menggunakan rekam medis elektronik belum diiringi dengan penggunaan teknologi dan sarana yang aman dalam menjamin keamanan data rekam medis pasien. Hal tersebut digambarkan oleh fenomena kebocoran data medis di Indonesia. Menurut Kominfo, terdapat 94 kasus kebocoran data elektronik medis sejak 2019 dan kembali terjadi pada tahun 2023 dengan 35 kasus kebocoran data.
Kebocoran data rekam medis pasien merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan privasi setiap orang. Dampak dari kebocoran data rekam medis tersebut berakibat fatal terhadap kepercayaan pasien serta potensi kerusakan reputasi institusi kesehatan. Kebocoran data yang sering terjadi menuntut adanya solusi baru, agar dapat ditetapkan regulasi hukum yang kuat dalam mengatur berjalannya implementasi rekam medis elektronik. Meskipun, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, tidak dapat menjamin keamanan data pasien dalam penerapan rekam medis elektronik. Kebocoran data adalah permasalahan yang kompleks karena menurut Ewon, dalam publikasinya tahun 2024 menyatakan bahwa lebih dari 24% peretasan data berasal dari sektor kesehatan. Menurut penelitian lain menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena mayoritas fasilitas pelayanan kesehatan hanya mengalokasikan dana kurang dari 5% untuk keamanan data elektronik.
Oleh karena itu, dibutuhkan adanya standarisasi dalam mengimplementasikan rekam medis elektronik agar setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kesadaran akan pentingnya keamanan data pasien dan mendorong setiap fasilitas pelayanan kesehatan agar mempunyai sarana elektronik dan sistem keamanan yang mumpuni untuk mendukung berlangsungnya rekam medis elektronik yang aman. Standarisasi tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan data rekam medis pasien dan memastikan bahwa setiap pelayanan kesehatan telah melalui proses yang matang dalam memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H