Riba? Kata riba sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat. Riba dikenal di masyarakat sebagai sebuah tambahan. Dalam Islam sudah jelas sekali melarang adanya riba. Menurut Islam pengertian riba secara umum ialah pengambilan tambahan, baik dari transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil sangat bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.Â
Namun, dalam prinsip konvensional tidak memandang adanya riba tersebut. Dalam prinsip konvensional yang diutamakan adalah keuntungan entah keuntungan tersebut didapat dengan cara halal atau tidak. Terutama dalam bank konvensional, yang diutamakan ialah bunga. Bunga merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual sebuah produk. Penentuan prosentase bunga tidak didasarkan apakah sebuah kerjasama yang dilakukan tersebut mebuahkan untung ataupun rugi, semua diasumsikan dengan untung maka dari itu ini sangat tidak menguntungkan bagi salah satu pihak apabila suatu ketika mengalami kerugian dan jumlah bunga tidak dapat meningkat sekalipun jumlah keuntungan yang didapat berlipat ganda. Dan bunga sangat diragukan eksistensinya oleh semua agama karena menurut mereka adanya ketidakadilan yang terdapat dalam unsur bunga.
Bagaimana pandangan Islam mengenai bunga? Apakah bunga termasuk dalam riba? Banyak ulama’ yang berpendapat mengenai hal ini, ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa bunga tidak ada bedanya dengan riba tapi ada juga pendapat yang mengatakan bunga bukanlah riba. Sebagian ulama yang berpendapat bahwa bunga termasuk riba dikarenakan menurut mereka segala keuntungan yang terdapat dalam berbagai bentuk pinjaman semua merupakan praktek riba termasuk bunga bank. Karena itu umat Islam tidak diperbolehkan bermuamalah dengan bank yang menggunakan prinsip bunga, kecuali dalam keadaan darurat.
Bahkan Yusuf Qardhawi secara mutlak menegaskan bahwa bunga adalah haram meskipun dalam keadaan darurat sekalipun. Namun sebagian ulama’ yang lain memperbolehkan adanya bunga karena menurut mereka bunga bank yang terjadi dalam Negara kita bukanlah riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali-Imran ayat 130. Disini saya sendiri sependapat dengan ulama’ yang mengatakan bahwa bunga itu haram dikarenakan menurut saya dalam sistem bunga tidak diterapkannya keadilan oleh kledua belah pihak dan jumlah prosentase bunga tidak disepakati oleh kesepakatan kedua belah pihak melainkan hanya sepihak saja dan itu tidak sejalan dengan prinsip muamalah dalam Islam yaitu untuk kemaslahatan umat karena terdapat unsur kemudhorotan didalamnya.
Lantas apakah solusi yang tepat untuk menangani masalah ini? Pasti dikalangan masyarakat sekarang sudah tidak asing dengan sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang perekonomian yang menangani masalah keuangan yang terjadi dalam masyarakat yaitu  Bank Syariah.
Bank Syariah merupakan lembaga keuangan dalam segala bentuk kegiatannya melayani masyarakat dengan menggunakan prinsip dasar syariah. Berbeda dengan bank konvensional, dalam bank syariah tidak mengenal kata bunga melainkan bagi hasil. Bagi hasil sendiri sangat berbeda dengan bunga yang ada didalam bank konvensional. Bagi hasil disini ditentukan oleh kedua belah pihak yang melakukan kerjasama dan besar  prosentase nya ditentukan dengan mengasumsikan 2 keadaan  yakni apabila dalam keadaan untung maupun rugi.
Apabila keuntungan yang dihasilkan berkali lipat maka bagi hasil juga akan meningkat sesuai prosentanse keuntungan yang diperoleh dan juga tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil ini. Keadaan seperti ini akan mendatangkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dengan adanya kerjasama yang ada di dalam bank syariah. Sehingga sesuai dengan tujuan bermuamalah dalam Islam yakni untuk kemaslahatan umat. Serta dapat tercapainya pendistribusian yang merata di masyarakat karena adanya berbagai bentuk investasi maupun kerjasama yang ditawarkan oleh bank syariah sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
Jadi mengapa masih ragu memilih bank syariah??
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H