Mohon tunggu...
Siti Aulin Nimah
Siti Aulin Nimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tetap Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Membatasi Spiritualitas dalam Beribadah

17 November 2021   15:24 Diperbarui: 17 November 2021   15:37 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sikap adalah bentuk kecenderungan untuk bertindak senang ataupun tidak terhadap objek tertentu. Sikap menjadi peranan penting dalam beragama. Bisa diperoleh melalui faktor keluarga, lingkungan maupun diri sendiri. Sikap spiritualitas merupakan sikap yang dapat terhubung dengan proses pembentukan keimanan serta pembentukan akhlak mulia terhadap sesama makhluk.

Di awal tahun 2020 menjadi awal tahun yang sangat mengkhawatirkan bagi seluruh umat di dunia semenjak kehadiran wabah covid-19 atau yang biasa disebut virus corona. Kemunculannya membuat masyarakat Indonesia menjadi semakin khawatir karena penyebaran virus yang sangat cepat. Virus ini menyerang sistem pernapasan pada manusia yang dapat mengakibatkan kematian. Demi mencegah penularannya Pemerintah pun menerapkan kebijakan lockdown atau juga disebut PSBB (pembatasan sosial berskala besar) setelah itu ada pembaharuan kebijakan dan diganti dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dengan adanya PSBB  dan PPKM masyarakat yang biasanya melakukan aktifitas diluar rumah berganti menjadi #dirumahaja baik belajar, bekerja, serta beribadah. Tempat umum seperti Sekolah, pusat pasar ataupun mall, perkantoran, maupun tempat ibadah ditutup sesuai protokol kesehatan.

Ibadah merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebagai umat yang taat kepada Tuhan dalam beragama. Ibadah juga diartikan menjadi  bukti rasa cinta seorang hamba kepada Tuhannya. Namun, ditengah situasi seperti pandemi Covid-19 ini, aktivitas ibadah pun menjadi seakan-akan terbatasi.

Seperti halnya yang kita hadapi saat ini, sebagian umat muslim sempat mengalami tekanan atau batasan-batasan dalam beribadah. Dengan keluanya himbauan dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) tentang peniadaan sholat jumat diberbagai wilayah tertentu dan diganti dengan sholat zuhur dirumah masing-masing.

Tidak hanya sholat jumat, MUI juga mengeluarkan himbauan batasan yang berlaku untuk ibadah jamaah sholat lima waktu di masjid. Oleh karena itu, umat muslim disarankan untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang biasanya dilakukan di masjid menjadi ibadah yang dikerjakan di rumah masing-masing demi pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Seperti yang kita ketahui juga, Wakil Presiden yakni Bapak Ma'ruf Amin pernah mengatakan bahwa para ulama-ulama khususnya di negara yang berpenduduk muslim juga melakukan ijtihad untuk menentukan kebijakan yang relevan untuk mencari solusi pada masa pandemi Covid-19 ini agar dapat menjadi panduan di negara masing-masing bagi para tenaga medis atau umat islam pada umunya. Karna, bukan hanya umat muslim saja yang mendapatkan imbas dari pandemi Covid-19 ini, melainkan beberapa umat agama lain juga tidak dapat melakukan aktivitas ibadah secara normal. Hal ini membuktikan bahwa dampak dari adanya penyebaran Covid-19 ini bersifat universal atau menyeluruh pada segala aspek.

Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya : "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." Pernah di zaman Rasulullah SAW ketika ada di suatu daerah terkena penyakit thaun atau wabah, Rasulullah memerintahkan untuk mengkarantina diri bagi yang terkena wabah terebut. Jika di zaman Rasululah SAW pun ada suatu wabah, pasti Rasululah SAW memberikan solusi bagaimana cara menangani wabah tersebut dan efesiensi ibadah kita di tengah pandemi ini yang dapat juga kita terapkan pada masa sekarang.

Berkaitan dengan hadis tersebut, pemerintah juga mengambil kebijakan selama masa pandemi Covid-19 ini. Diantaranya adalah seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu kebijakan PSBB dan PPKM tersebut adalah sebagai himbauan untuk melakukan Social Distance dan berdiam diri di rumah masing-masing.

Maksudnya, masyarakat harus melakukan pembatasan sosial terhadap orang lain dan menjaga jarak minimal satu meter. Seperti yang kita ketahui bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang selalu membutuhkan untuk berinteraksi dengan orang lain. Tentunya, kebijakan seperti PSBB dan PPKM ini memaksa kita sebagai umat beragama untuk membatasi kegiatan ibadah kita yang berinteraksi secara langsung dengan orang lain. Akan tetapi tetapi tidak sedikit umat yang beranggapan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 ini, menjadi seolah-olah ada pelonggaran dalam beribadah. Jika tidak dapat beribadah dimasjid, bukan berarti tingkat aktivitas ibadah sebagai rutinitas kita setiap hari menjadi menurun.

Pelaksanaan ibadah di masa pandemi dipusatkan di rumah adalah untuk menjaga keselamatan jiwa diri sendiri. Inilah yang menjadi kesempatan bagi kita untuk dapat lebih banyak bermuhasabah diri dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Hikmah dibalik adanya pandemi Covid-19 yaitu semakian banyak waktu luang yang kita miliki. Pilihan ada pada diri kita, melakukan sesuatu yang bermanfaat atau lalai dalam cengkeraman dunia. Di dalam agama Islam, manusia dianjurkan untuk selalu melakukan introspeksi diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun