Mohon tunggu...
Aulia Dwi Amanda
Aulia Dwi Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Mahasiswa Program Studi Biologi, Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

KKN UNDIP: Edukasi Pemanfaatan Limbah Minyak Jelantah sebagai Lilin Aromaterapi

13 Februari 2024   05:00 Diperbarui: 13 Februari 2024   05:49 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UMKM Desa Sumurarum/dokpri

Desa Sumurarum merupakan desa yang berada di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Desa ini memiliki sentral UMKM yaitu produksi Slondok dan Puyur. Biasanya dalam pemasarannya, slondok dan puyur dijual dalam bentuk mentah maupun matang. Dalam produksi slondok matang, pastinya tidak luput dari proses penggorengan yang mana menggunakan minyak goreng.

Minyak goreng yang sudah digunakan untuk menggoreng punya batasan maksimal untuk digunakan kembali, yaitu maksimal sebanyak tiga kali. Minyak goreng yang digunakan lebih dari tiga kali pemakaian akan berbahaya dan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi tubuh. Hal ini dikarenakan adanya kerusakan struktur minyak yang akan mempengaruhi mutu dan nilai gizi bahan pangan yang digoreng yang kemudian dapat berdampak buruk pada kesehatan. Apabila kita mengonsumsi minyak goreng bekas/minyak jelantah, maka  dapat meningkatkan potensi terkena penyakit kanker dan penyempitan pembuluh darah yang dapat memicu terjadinya hipertensi, stroke, dan penyakit jantung koroner.

Pemaparan Materi oleh Mahasiswa KKN Undip/dokpri
Pemaparan Materi oleh Mahasiswa KKN Undip/dokpri

Biasanya minyak goreng yang sudah digunakan untuk menggoreng slondok tidak lagi digunakan dan menjadi limbah jelantah. Minyak jelantah yang sering dibuang sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi berbagai produk yang lebih aman untuk digunakan, salah satunya lilin aromaterapi. Lilin aromaterapi adalah lilin yang mengandung minyak esensial. Minyak esensial ini dilepaskan ke udara saat lilin dibakar, dan dapat memberikan berbagai manfaat, seperti relaksasi, pereda stres, dan peningkatan kualitas tidur. 

Dalam pembuatan lilin aromaterapi diperlukan bahan sepert minyak jelantah, parafin wax, krayon bekas, essensial oil/pewangi, sumbu lilin dan cetakan. Langkah pembuatannya yaitu minyak jelantah yang akan digunakan terlebih dahulu direndam menggunakan arang selama 24 jam. Hal ini bertujuan untuk menetralisir bau dari bahan-bahan masakan yang tertinggal pada minyak jelantah sehingga ketika akan digunakan minyak jelantah sudah tidak bau lagi. Selanjutnya minyak jelantah dipanaskan bersamaan dengan parafin wax hingga tercampur rata. Parafin wax berfungsi sebagai pengeras lilin. Setelah tercampur rata, campuran minyak jelantah dan parafin wax dituangkan ke cetakan lilin. Cetakan lilin yang digunakan harus bisa tahan panas terhadap api. Bahan cetakan yang digunakan bisa dari gelas kaca tahan panas maupun tempat yang terbuat dari gipsum. Kemudian ditambahkan krayon bekas sebagai pewarna lilin dan essensial oil/pewangi. Terakhir, tunggu beberapa saat hingga lilin mengeras dan siap digunakan.

Proses Pembuatan Lilin/dokpri
Proses Pembuatan Lilin/dokpri

Manfaat pemanfaatan limbah minyak jelantah sebagai pembuatan lilin aromaterapi diantaranya dapat menjadi ide bisnis yang menguntungkan, karena produk lilin aromaterapi dapat menjadi sumber cahaya ketika listrik sedang padam, menghilangkan stres, menenangkan pikiran, dan menjadi hiasan ataupun dekorasi ruangan. Penggunaan lilin aromaterapi dari limbah minyak jelantah yang bersifat ramah lingkungan mampu mengurangi pencemaran lingkungan yang terjadi akibat limbah minyak jelantah. Melalui pendampingan dan penyuluhan yang dilakukan dalam pengabdian masyarakat dapat membantu menambah kemampuan dan kreativitas pengusaha kecil yang kreatif dan inovatif

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun