Mohon tunggu...
Aulida Dwi Yola Dinata
Aulida Dwi Yola Dinata Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

saya menyukai liburan, traveling, membaca buku atau novel, menonton drama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Ekologi

11 Oktober 2023   08:22 Diperbarui: 11 Oktober 2023   11:13 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku: Fikih Ekologi 

Penulis Buku: Dr. Agus Hermanto, M.H.I. 

Pemikiran penulis dalam buku: Secara bahasa dipahami bahwa oicos dalam pemahaman yang lebih utuh dengan logos yang berarti ilmu atau kajian. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme (makhluk hidup) dengan organisme lain atau dengan lingkungannya. Atau bisa juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya, dan lain sebagainya. Yaitu ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi kita mempelajari makhluk hidup sebagai suatu kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Atau dapat juga diartikan sebagai ilmu tentang ekosistem dengan segala pengaruh yang saling berhubungan antara ekosistem dan isinya, serta segala dinamika dan perkembangan yang terjadi di dalamnya.

Ekologi adalah cabang biologi (ilmu kehidupan) yang mempelajari hubungan antara berbagai bentuk kehidupan. Ini mengeksplorasi berbagai interaksi antar organisme, sistem kehidupan antara organisme hidup dan lingkungan fisiknya. Kata ini juga mengandung tiga aspek pokok kajian ekologi, yaitu organisme, interaksi, dan komunitas ekologi, yang merupakan konsep-konsep yang saling berkaitan satu sama lain.

Tekanan utama diberikan pada jaringan erat antara berbagai organisme hidup yang membentuk suatu komunitas, yang pada gilirannya membantu membentuk komunitas tersebut dan memungkinkannya untuk hidup dan berkembang secara individu dan kolektif.

Hal ini memperjelas bahwa lingkungan atau ekologi bukan hanya sekedar pencemaran. Dan juga bukan hanya soal kerusakan alam saja. Lingkungan hidup atau ekologi mengandung pengertian yang lebih luas, mendalam dan filosofis mengenai kehidupan serta interaksi yang ada di dalamnya. Tentang rantai jaring dan siklus makanan yang menghubungkan dan berinteraksi dengan semua kehidupan dengan ekosistemnya, dengan bumi tempat semua kehidupan hidup. Singkatnya, ekologi berbicara tentang kehidupan dan jaringan kehidupan yang terdiri dari jaringan-jaringan di dalam jaringan. Dengan kata lain ekologi adalah sebuah jaringan.

Oleh karena itu, memahami ekosistem pada akhirnya juga berarti memahami jaringan. Ia tidak hanya membahas isu-isu dangkal seperti populasi dan kehancuran, atau sekadar isu penanaman pohon. Hal ini lebih mendalam karena menjawab pertanyaan mengapa polusi itu buruk, mengapa pohon penting, karena pada dasarnya kehidupan adalah sesuatu yang berharga dan oleh karena itu perlu diselamatkan.

Maka sesungguhnya bahwa fikih ekologi (figh biah) adalah pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum syariah guna menyelesaikan beragam persoalan yang terjadi di tengah-tengah proses interaksi antara makhluk hidup dengan sesamanya dan lingkungannya.

Jika pengertian istilah fikih dan lingkungan digabungkan dalam satu pengertian, maka dapat dirumuskan secara definitif bahwa fikih lingkungan merupakan seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim yang ditetapkan oleh yang berkompeten berdasar-kan teks syar'i dengan ajuan untuk mencapai kemaslahatan bersama dan melestarikan lingkungan, bukan lingkungan itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun