Penerapan Sadd Dzariah dalam Transaksi Muamalah
Saddu Dzari'ah yaitu melarang sesuatu yang zahirnya mubah, namun menjadi jalan menuju sesuatu yang haram. Salah satu contoh nya yaitu ketika seseorang menanam anggur, pada dasarnya menanam anggur dibolehkan (halal). Akan tetapi, akan menjadi haram apabila seseorang tersebut menanam anggur untuk dijadikan minuman keras.
Saddu Zariah dalam Muamalah dapat dilihat dari transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim dalam berniaga. Dalam bertransaksi, pastinya terdapat persinggungan kepentingan yang bisa berubah menjadi pertentangan, bahkan permusuhan kalau tidak dikelola dengan baik. Islam mengatur berbagai macam aktivitas ekonomi untuk menjaga kebutuhan dan hak-hak seorang Muslim terhadap harta. Dan sebagai seorang Muslim, kita harus menjaga aturan-aturan Islam dalam kebutuhan diri dan keluarga kita, supaya mendapatkan kebaikan dan keselamatan di dunia maupun di akhirat.
Sadd Dzariah mengandung dua unsur. Yang pertama, mafsadah (kerusakan), adalah setiap pekerjaan yang sebenarnya boleh dilakukan namun berujung pada keharaman disebabkan adanya potensi kerusakan. Dan yang kedua maslahah (kebaikan), adalah setiap pekerjaan mubah yang dianjurkan disebabkan adanya potensi kebaikan.
Berikut salah satu penerapan konsep sadd dzariah dalam transaksi muamalah:
Jual-beli Hewan Dengan Hewan
Para ulama sepakat bahwa jual-beli hewan dengan hewan yang berbeda kualitas dan kuantitas yang dilakukan secara tunai adalah boleh. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal transaksinya dilakukan secara tidak tunai.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa jual-beli yang dilakukan secara tidak tunai antara satu hewan dengan hewan yang lain, yang memiliki kesamaan manfaat dengan kualitas dan kuantitas yang berbeda diantara keduanya adalah haram. Namun bagi mazhab Malikiyah, diperbolehkan apabila kedua hewan itu tidak memiliki kesamaan manfaat.Â
Mereka beragrumen dengan menggunakan Sadd Dzariah. Penjelasannya bahwa selama kedua hewan itu memiliki kesamaan manfaat, tidak ada gunanya jual-beli demikian dilakukan secara tidak tunai, dan ia termasuk jual-beli salaf atau salam yang menarik keuntungan tanpa risiko sehingga hukumnya haram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H