Mohon tunggu...
Aulia Salsabila Gani
Aulia Salsabila Gani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember, Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

ENFJ//extroverted and friendly girl who loves spending her time with others and connecting/having fun with all my friends

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengeluaran Pembiayaan Daerah dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Lumajang

20 Mei 2024   20:18 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:27 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Obligasi Daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan hutang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Surat hutang ini dapat digunakan untuk sumber pembiayaan berbagai proyek dan aktivitas seperti pengembangan infrastruktur, layanan public, dan inisiatif ekonomi. Pada Kabupaten Lumajang, data terkait obligasi dapat ditemukan dalam beberapa dokumen. 

Dokumen dokumen yang mencakup informasi mengenai obligasi tersebut dapat ditemukan dalam dokumen yang terkait dengan laporan keuangan dan anggaran pada Kabupaten Lumajang. Dokumen-dokumen ini memberikan gambaran tentang pengelolaan keuangan dan anggaran Kabupaten Lumajang, termasuk penggunaan Obligasi Daerah untuk membiayai berbagai proyek dan aktivitas di wilayah tersebut.

Pada dokumen laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Lumajang per 30 Desember 2019, pada bagian pengeluaran pembiayaan daerah tertulis bawasanya Kabupaten Lumajang menggunakan pemberian pinjaman daerah sebesar Rp2.700.000.000. Berbeda dengan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Lumajang per 29 Februari 2024. 

Pada bagian Penerimaan Pembiayaan, besaran Pinjaman Dalam Negeri -- Obligasi adalah sebesar 0,00. Hal tersebut bisa jadi dikarenakan dokumen tersebut merupakan laporan pada awal tahun sehingga masih belum ada laporan terkait besaran pinjaman pada tahun 2024 ini. Dari data dokumen per tahun 2019 tersebut, Kabupaten Lumajang memiliki kewajiban untuk membayar Kembali pinjaman yang diterima dari sumber domestik.

Dokumen lainnya pada Kabupaten Lumajang yang dapat diakses untuk melihat informasi mengenai obligasii dan pinjaman daerah juga dapat dilihat pada Peraturan Bupati Lumajang Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Lumajang Tahun 2019-2023. (Regulation of the Regent of Lumajang on Regional Policy and Strategy for Water Supply System in Lumajang Regency, 2019-2023). Dokumen ini memberikan wawasan tentang kebijakan dan strategi regional yang terkait dengan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Lumajang, yang mungkin juga melibatkan penggunaan Obligasi Daerah untuk membiayai inisiatif-inisiatif tersebut.

Pelibatan Obligasi Daerah pada Kabupaten Lumajang dalam penyediaan air minum terlihat dalam beberapa dokumen yang terkait dengan kebijakan dan strategi daerah sistem penyediaan air minum Kabupaten Lumajang tahun 2019-2023. Dalam beberapa dokumen, seperti Peraturan Bupati Lumajang No. 54 tahun 2019, terdapat informasi tentang penggunaan Obligasi Daerah untuk membiayai proyek-proyek yang terkait dengan penyediaan air minum di Kabupaten Lumajang.

Namun, dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Lumajang tahun 2023, tidak terdapat informasi yang spesifik tentang penggunaan Obligasi Daerah untuk membiayai penyediaan air minum. Jumlah Pendapatan Asli Daerah dan Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi yang dinyatakan dalam laporan tersebut adalah nol, yang menunjukkan bahwa tidak ada penggunaan Obligasi Daerah untuk membiayai penyediaan air minum dalam tahun 2023.

Dalam studi lanskap obligasi daerah di Indonesia, terlihat bahwa Obligasi Daerah digunakan sebagai sarana pengumpulan dana untuk membiayai proyek-proyek pembangunan daerah, termasuk penyediaan air minum. Namun, tidak terdapat informasi yang spesifik tentang pelibatan Obligasi Daerah pada Kabupaten Lumajang dalam penyediaan air minum. Dalam beberapa dokumen lainnya, seperti Peraturan BPK, tidak terdapat informasi yang spesifik tentang pelibatan Obligasi Daerah pada Kabupaten Lumajang dalam penyediaan air minum.

Dalam kesimpulan, pelibatan Obligasi Daerah pada Kabupaten Lumajang dalam penyediaan air minum tidak terlihat dalam beberapa dokumen yang terkait dengan kebijakan dan strategi daerah sistem penyediaan air minum Kabupaten Lumajang tahun 2019-2023, serta tidak terdapat informasi yang spesifik tentang penggunaan Obligasi Daerah untuk membiayai penyediaan air minum dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Lumajang tahun 2023.

Keterlibatan Obligasi Daerah dalam pendanaan Kabupaten Lumajang dapat dilihat dalam beberapa dokumen lain yang memiliki keterkaitan dengan keuangan dan anggaran daerah. Berikut adalah beberapa informasi yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut:

1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Lumajang tahun 2023: Dokumen ini menunjukkan bahwa Kabupaten Lumajang tidak memiliki pendapatan dari Obligasi Daerah. Jumlah Pendapatan Asli Daerah dan Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi yang dinyatakan dalam laporan tersebut adalah nol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun