Mohon tunggu...
Aulia Shalma Arif
Aulia Shalma Arif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Matematika Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Praktik Cyber Berkedok Kebebasan Berpendapat

7 Juni 2022   12:20 Diperbarui: 7 Juni 2022   13:34 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai negara demokrasi pancasila, masyarakat Indonesia seharusnya bangga dengan kebebasan pendapat yang diberikan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kebebasan pendapat yang sekarang ini menjadi hak bagi seluruh masyarakat Indonesia dicapai melalui berbagai perjuangan panjang dan sulit dalam proses realisasinya. Masyarakat yang dahulu selalu merasa ketakutan untuk mengungkapkan pendapatnya hingga seringkali dibungkam pemerintah sekarang ini memiliki hak untuk bisa dengan bebas menyatakan berbagai pendapat yang terdapat di dalam pemikirannya. Hal ini bahkan terlampir secara jelas melalui regulasi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia. Hingga Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hingga yang baru-baru ini regulasi mengenai Undang-Undang ITE.

Namun, dalam implementasinya, kebebasan pendapat yang diberikan kepada masyarakat dalam praktknya justru menjadi boomerang bagi masyarakat, dan bahkan memberikan berbagai dampak negatif terhadap masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai permasalahan argumentasi yang hadir ditengah masyarakat. Secara garis besar, permasalahan hak atas kebebasan berpendapat ini disebabkan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab dan justru menyalahgunakan hak berpendapatnya untuk menyebarkan informasi-informasi yang belum tentu benar atau hoaks. Informasi ini kemudian dijadikan bahan dalam menggiring opini publik hingga kemudian menyebabkan permasalahan, dan bahkan kejahatan dalam dunia maya atau yang biasa disebut dengan cybercrime. Tujuan awal dari hak kebebasan pendapat yang membantu masyarakat mengungkapkan argumentasinya justru menjadi semakin kompleks.

Maka dari itu, dalam perkembangannya untuk menjaga eksistensi dari hak atas kebebasan berpendapat, masyarakat Indonesia seharusnya bisa berusaha untuk menjaga kebebasan yang ada dengan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar atau hoaks, sekaligus berusaha untuk tidak menerima informasi secara mentah-mentah atau mencari validasinya terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan untuk menghalau dan meminimalisir praktik cybercrime yang bertolakbelakang dengan hak atas kekebasan untuk berpendapat. Setiap orang memang memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapatnya, namun perlu diingat bahwa terdapat batasan atas pendapat maupun informasi yang disampaikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun