Mohon tunggu...
Muhammad AuliaRahman
Muhammad AuliaRahman Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

hanya untuk sekedar sharing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Fenomena Parkir Liar

13 Desember 2022   18:55 Diperbarui: 13 Desember 2022   20:57 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah gak sih, saat kalian pergi berbelanja ke minimarket ataupun saat mengambil uang di ATM, lalu saat kalian keluar dan sudah menyalakan kendaraan untuk pergi terdengar bunyi "PRITTT" yup tandanya anda harus membayar parkir. Fenomena seperti ini memang sudah tidak asing bagi kita. Bahkan sering kali kita bersinggungan langsung dengan hal tersebut. Saat pergi ke Indomaret atau Alfamart, ATM, ataupun tempat strategis lainnya. Umumnya tempat-tempat tersebut pastinya memiliki tukang parkir. Lalu apakah apakah hal tersebut diperbolehkan?

Permasalahan parkir sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah daerah. Dalam BAB V Perda Kota Malang No 3 Tahun 2015, Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan Kota Malang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum. Obyek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum kota malang adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah. 

Subyek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan pemerintah kota Malang. Sesuai Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015, tarif parkir sepeda motor senilai Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan bus Rp 5.000.

Dilansir dari suryamalang, Juru parkir (Jukir) resmi umumnya memiliki rompi resmi yang berasal dari Dishub, karcis resmi, serta memiliki kartu tanda anggota (KTA). sehingga Masyarakat tinggal menscan barcode di KTA, kemudian dapat mengetahui identitas lengkap jukir, dan lokasi tempat jukir itu bekerja.

Maka bisa disimpulkan juru parkir yang tidak memiliki hal tersebut merupakan juru parkir illegal, dan hal ini bisa masuk kedalam ranah pidana jika terdapat unsur pemaksaan. Pernah saya diceritai seseorang "Saat itu Saya pergi bersama Ibu saya untuk mengambil uang di ATM, memang kawasan tersebut sering didatangai orang banyak. Saya sampai di tempat tersebut, saya tunggu Ibu saya di sepeda motor sebentar.

Lalu saat sudah selesai dan ingin pergi terdengar bunyi " PRITTT" dan dimintai uang parkir sebesar 2 ribu rupiah". Lalu ia menjelaskan "Sebenarnya saya mau aja memberikan uang 2 ribu rupiah, cuma ya tolong, kadang tukang parkir itu saat saya datang tidak ada, tetapi di saat saya pergi baru muncul. Ditambah lagi kadang tidak juru parkir terkesan cuek dan tidak membantu menyebarangkan jalan. Kan kalo mau sama-sama enak bisa dibantu kan. Sehingga saya pun enak memberikan uangnya dia pun enak benar-benar berkeja."

Padahal ada potensi besar dalam retribusi parkir ini. Dikutip dari Radarmalang "Pada tahun 2020 lalu sektor parkir menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Rp 12,5 miliar," pastinya berdampak sekali dengan ekonomi setempat. Peran dishub disini juga sangat penting karena guna menertibkan parkir illegal yang terkesan menggangu kenyamanan masyarakat. Pastinya jika ini bisa dikelola dengan benar, ini bisa menjadi sumbangan yang besar untuk pendapatan asli daerah (PAD)

Terus solusinya gimana dong. Pada dasarnya tidak ada yang salah dari juru parkir, asalkan sesuai dengan regulasi. Pun walalupun tidak terdaptar secara resmi setidaknya dapat memberikan kenyamanan serta pelayanan yang bagus. Sehingga antara orang yang sedang parkir dan juru parkir sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Bukannya justru menjadi peminta-minta berkedok juru parkir

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun