Mohon tunggu...
Aulia Rahmayanti
Aulia Rahmayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Menyajikan kegiatan-kegiatan yang berlangsung selama KKN di Desa Kedungsumur Kecamatan Krembung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendukung Keberlanjutan UMKM di Desa Kedungsumur: Mahasiswa KKN UNIPA Surabaya Melakukan Monitoring NIB

10 Januari 2023   22:15 Diperbarui: 10 Januari 2023   22:23 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monitoring NIB Bagi Pelaku UMKM Desa Kedungsumur (Dokpri)

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) menjadi salah satu faktor pendongkrak perekonomian nasional, khususnya untuk menjaga kestabilan sosial dalam negeri. Dilansir dari satudata.kemenkopukm.go.id jumlah pelaku UMKM di Jawa Timur menembus angka 1.153.576 hingga awal tahun 2023. 

UMKM mampu menyerap banyak tenaga kerja sesuai dengan perannya dalam perekonomian di Indonesia, sehingga kedudukan UMKM perlu untuk dikembangkan dan diberdayakan dengan sebaik-baiknya. UMKM harus siap dan mampu menghadapi isu-isu global dengan tetap melakukan inovasi produk, teknologi, layanan, serta memiliki izin resmi untuk mengembangkan usaha dan bersaing di pangsa pasar luar.

Pandemi yang telah dihadapi oleh para pelaku UMKM menjadi tantangan tersendiri untuk tetap bertahan dan berkembang. Namun, banyak juga pelaku usaha yang gulung tikar akibat kurangnya inovasi dalam bertahan di masa pandemi. UMKM yang mampu bertahan di masa pandemi tentunya memiliki strategi tersendiri agar produknya mendapatkan kepercayaan konsumen dan laku dipasaran. 

Berkembanganya UMKM di Desa Kedungsumur terkendala pada produk yang belum memiliki label sertifikasi halal dari BPOM MUI Jawa Timur. Hal tersebut disebabkan kurangnya pengetahuan para pelaku UMKM terhadap pentingnya pengurusan sertifikasi halal produk, disamping meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi produk halal. 

Memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) menjadi salah satu solusi yang harus diambil oleh para pelaku UMKM untuk memiliki identitas usaha dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen melalui sertifikasi halal produk.

Melalui kerjasama dengan pihak Kecamatan Krembung, mahasiswa KKN Unipa Surabaya melakukan monitoring NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku UMKM di Desa Kedungsumur, Kec. Krembung. NIB tersebut menjadi hal terpenting bagi para UMKM untuk menjamin legalitas usaha sebelum nantinya digunakan sebagai dokumen awal sertifikasi halal. 

Tidak hanya bisnis besar, pelaku UMKM juga perlu memiliki sertifikasi halal tersebut untuk produknya. Monitoring NIB ini dilakukan oleh mahasiswa KKN Unipa Surabaya yang berlangsung pada tanggal 22 Desember 2022 di Balai Desa Kedungsumur, menyasar para pelaku UMKM, salah satunya UMKM Kue Basah dengan pelaku usaha yaitu Bu Wiwik Lestari. Usaha ini beralamat di Kedungsumur RT 001 RW 001.

Proses Monitoring NIB Para Pelaku UMKM Desa Kedungsumur Kec. Krembung (Dokpri)
Proses Monitoring NIB Para Pelaku UMKM Desa Kedungsumur Kec. Krembung (Dokpri)

Dengan adanya monitoring NIB yang telah dilakukan oleh mahasiswa KKN Unipa Surabaya bekerja sama dengan pihak Kecamatan Krembung, para pelaku UMKM mendapatkan terbitan NIB dan turut memberikan solusi dalam keberlangsungan UMKM untuk memperoleh Sertifikasi Halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun