Mohon tunggu...
Aulia Putri Febriyanti
Aulia Putri Febriyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya suka dengan keadaan sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas Melalui Peningkatan Wajib Pajak

25 Juni 2024   21:00 Diperbarui: 25 Juni 2024   21:06 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas Melalui Peningkatan Wajib Pajak


Pendapatan Daerah merupakan seluruh penerimaan yang diterima oleh pemerintah daerah dari berbagai sumber yang sah dan legal, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ini mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan asli daerah lainnya, termasuk dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah. Konsep ini dapat ditemukan dalam literatur keuangan publik, seperti yang dijelaskan oleh para ahli keuangan publik dan administrasi pemerintahan daerah, misalnya Musgrave dan Musgrave dalam "Public Finance in Theory and Practice".

Dan di Kabupaten Banyumas terus berusaha meningkatkan pendapatan daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menambah jumlah wajib pajak di wilayah tersebut. Wajib pajak adalah individu atau lembaga harus bayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan pajak daerah. Pemerintah Kabupaten Banyumas bertekad untuk terus meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah. Upaya ini dilaksanakan secara berkelanjutan melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk para pelaku usaha, tentang pentingnya pajak daerah. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan rasa kepedulian dan kesadaran dalam hal pembayaran pajak.

Salah satu hasil dari pembangunan di Kabupaten Banyumas, yang kurang lebih pendanaannya berasal dari pajak yakni dari pajak daerah, Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan kepada pemeritah daerah. Pajak ini bersifat memaksa sesuai dengan ketentuan undang-undang dan digunakan untuk mendanai kegiatan pemerintahan serta pembangunan di daerah tersebut dengan melakukan pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan. Kondisi jalan yang baik tentunya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Untuk mengembangkan hasil pendapatan sumber daerah dari sektor pajak untuk mendanai pelaksanaan di pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Banyumas mengeluarkan peraturan pajak yakni pajak daerah. Peraturan ini bisa sebagai acuan peraturan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di Kabupaten Banyumas.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah badan pemerintah yang bertugas dalam mengelola pendapatan, mengatur keuangan, serta mengelola aset daerah di suatu wilayah. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas adalah lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan pengelolaan pendapatan keuangan daerah di Kabupaten Banyumas. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas mempunyai visi misi untuk meningkatkan pendapatan di daerah Kabupaten Banyumas juga bertujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan dan aset yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Salah satu misi yang diemban untuk mewujudkan visi ini adalah mengoptimalkan pendapatan, terutama dari pajak daerah yang terdiri dari 11 jenis pajak.

Upaya lain yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah menerapkan sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang tidak taat, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak. Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan jumlah wajib pajak di Kabupaten Banyumas dapat terus meningkat, sehingga pendapatan daerah pun dapat dioptimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dari sebelas pajak yang ada di Kabupaten Banyumas, salah satu nya tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dari jurnal "Peran Kantor Pertanahan Dalam Pengawasan Pembuatan Akta Tanah Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di Kabupaten Banyumas". Di Kabupaten Banyumas, tanah bukan hanya sekedar kepemilikan pribadi, tetapi juga aset penting bagi masyarakat dan penopang ekonomi lokal. Oleh karena itu, kepastian hukum atas hak tanah menjadi kebutuhan fundamental. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan (Kantah) Banyumas memainkan peran krusial dalam memastikan proses pembuatan akta tanah yang sah dan terpercaya. Salah satu tugas penting Kantah Banyumas adalah mengawasi pembuatan akta tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Peran ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Kantor Pertahanan (Kantah) Banyumas tidak segan-segan dalam menjalankan tugas pengawasannya. Berbagai langkah strategis dilakukan untuk memastikan proses pembuatan akta tanah sesuai dengan peraturan dan berlandaskan etika profesionalisme. Pertama, Kantor Pertahanan (Kantah) Banyumas melakukan pemeriksaan berkas akta tanah secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesesuaian isi akta dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kesalahan dan memastikan keabsahan akta tanah. Kedua, Kantor Pertahanan (Kantah) Banyumas secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Melalui kegiatan ini, Kantor Pertahanan (Kantah) Banyumas dapat mengidentifikasi potensi masalah dan memberikan pembinaan yang diperlukan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Ketiga, Kantor Pertahanan (Kantah) Banyumas juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak pertanahan dan proses pembuatan akta tanah yang benar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalisir penipuan terkait pertanahan.

           

            Proses pembuatan akta tanah tidak lepas dari kewajiban untuk membayar pajak dan biaya yang telah ditentukan. Kantah Banyumas memastikan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan masyarakat memahami kewajiban ini dengan benar. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan dua jenis pajak yang harus dibayarkan dalam proses pembuatan akta tanah. Besarnya pajak ini bervariasi tergantung nilai jual objek pajak (NJOP) dan lokasi tanah/bangunan. Selain itu, terdapat pula honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang harus dibayarkan oleh pemohon pembuatan akta tanah. Besarnya honorarium ini tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Peran Kantah Banyumas dalam mengawasi pembuatan akta tanah tidak dapat dipungkiri. Melalui pengawasan yang ketat, edukasi yang berkelanjutan, dan penegakan aturan yang konsisten, Kantah Banyumas berkontribusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat, memajukan perekonomian lokal, dan mewujudkan stabilitas di Kabupaten Banyumas.

Dapat dilihat dari data pendukung untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah melalui kebijakan wajib pajak ada Kabupaten Banyumas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun