Mohon tunggu...
Aulia Pratama
Aulia Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180023 HKI H

Aulia Pratama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia

30 Mei 2021   14:20 Diperbarui: 19 Februari 2024   21:09 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERAN DAN KEDUDUKAN YURISPRUDENSI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

A. Pengertian Yurisprudensi

Ditinjau dari segi peristilahan atau segi harfia, asal-mula yurisprudensi adalah  berakar dari istilah Bahasa latin "iuris prudenta", yang berarti ilmu pengetauan hokum.

Yurisprudensi diartikan sebagai suatu putusan Hakim di pengadilan yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi yang sudah tetap. Ditegaskan oleh Prof. Mr. Subekti, yurisprudensi merupakan ketentuan landasan hokum.

Fungsi dalam yurisprudensi sangat penting namun kedudukan hukumnya kurang jelas dalam teori.
Jadi dapat disimpulkan bawa yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang dijadikan suatu rujukan apabila di dalam undang-undang tidak ditentukan hokum-hukumnya dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.

B. Kedudukan Yurisprudensi Sebagai suatu Sumber Hukum di Indonesia

Hakim dalam ketentuannya dalam melakukan penemuan hokum tidak semata-mata hanya menerapkan undang-undang tetapi juga mampu membentuk hokum agar sesuai dengan ketentuan dan keadaan undang-undang ketika undang-undang tidak mengatur masalah itu. Kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum, menurut Bambang Sutiyoso disebabkan karena hakim dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikan.

Kedudukan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum, sangat diharapkan karena untuk membentu pembangunan hokum di Negara Indonesia. Oleh karena itu dalam pembangunan hukum dalam lembaga-lembaga peradilan diadapkan pada banyak tantangan untuk memberikan peranan yang lebih besar dalam menentukan suatu sumber hokum dalam mengangani suatu masala yang sedang dihadapi.

Dalam pembentukan hukum melalui yurisprudensi ini, ada tiga nilai dasar penting yang harus diketaui, yaitu :

a. Nilai filosofis, berarti bahwa putusan hakim harus mencerminkan dan berisikan rasa keadilan dan kebenaran.

b. Nilai sosiologis, berarti putusan hakim harus sesuai dengan nilai-nilai dan tata budaya hukum yang berlaku di suatu Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun