PERAN DAN KEDUDUKAN YURISPRUDENSI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
A. Pengertian Yurisprudensi
Ditinjau dari segi peristilahan atau segi harfia, asal-mula yurisprudensi adalah  berakar dari istilah Bahasa latin "iuris prudenta", yang berarti ilmu pengetauan hokum.
Yurisprudensi diartikan sebagai suatu putusan Hakim di pengadilan yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi yang sudah tetap. Ditegaskan oleh Prof. Mr. Subekti, yurisprudensi merupakan ketentuan landasan hokum.
Fungsi dalam yurisprudensi sangat penting namun kedudukan hukumnya kurang jelas dalam teori.
Jadi dapat disimpulkan bawa yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang dijadikan suatu rujukan apabila di dalam undang-undang tidak ditentukan hokum-hukumnya dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.
B. Kedudukan Yurisprudensi Sebagai suatu Sumber Hukum di Indonesia
Hakim dalam ketentuannya dalam melakukan penemuan hokum tidak semata-mata hanya menerapkan undang-undang tetapi juga mampu membentuk hokum agar sesuai dengan ketentuan dan keadaan undang-undang ketika undang-undang tidak mengatur masalah itu. Kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum, menurut Bambang Sutiyoso disebabkan karena hakim dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikan.
Kedudukan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum, sangat diharapkan karena untuk membentu pembangunan hokum di Negara Indonesia. Oleh karena itu dalam pembangunan hukum dalam lembaga-lembaga peradilan diadapkan pada banyak tantangan untuk memberikan peranan yang lebih besar dalam menentukan suatu sumber hokum dalam mengangani suatu masala yang sedang dihadapi.
Dalam pembentukan hukum melalui yurisprudensi ini, ada tiga nilai dasar penting yang harus diketaui, yaitu :
a. Nilai filosofis, berarti bahwa putusan hakim harus mencerminkan dan berisikan rasa keadilan dan kebenaran.
b. Nilai sosiologis, berarti putusan hakim harus sesuai dengan nilai-nilai dan tata budaya hukum yang berlaku di suatu Negara.