Mohon tunggu...
Aulia Permata Assyifani
Aulia Permata Assyifani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Universitas Pamulang Serang Prodi Administrasi Negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Toleransi dalam Perbedaan Pendapat di Lingkungan Pekerjaan

9 Juli 2024   21:11 Diperbarui: 9 Juli 2024   21:37 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Toleransi adalah sikap atau perilaku individu untuk memahami, mengerti, menghargai dan menghormati suatu perbedaan. Perbedaan ialah suatu keadaan yang menunjukan adanya hal yang tidak sama, baik itu perbedaan dari agama, pendapat, kebiasaan ataupun karakteristik fisik. 

Sebagai warga Negara Indonesia, mengharuskan kita untuk menanamkan sikap toleransi serta mampu melaksanakan sikap toleransi ini dalam kehidupan sehari-hari, baik itu di lingkungan masyarakat, sekolah, tempat kerja, atau di tempat umum lainnya. Tanpa adanya toleransi kemungkinan yang akan terjadi ialah sebuah permasalahan yang akan mengancam persatuan dan kesatuan. 

Pelaksanaan toleransi menjadi sebuah acuan untuk membangun masa depan bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan Negara yaitu keamanan, perdamaian, serta kesejahteraan.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam pasal 23 Ayat 2 dan pasal 25. Menurut Pasal 23 Ayat 2: “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertian, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. 

Sedangkan menurut Pasal 25 menegaskan bahwa : “setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk berhenti dari suatu hal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ketentuan hukum ini menjadi landasan bagi masyarakat untuk toleransi dan saling menghormati serta menganut keberagaman pendapat. Selain hukum yang tertera, terdapat juga norma sosial dan budaya yang mendorong toleransi dan saling pengertian dalam masyarakat Indonesia.


Menurut hukum yang berlaku di Indonesia mengenai kebebasan berpendapat, kita sebagai warga negara Indonesia berhak mengemukakan pendapat jika ada suatu peraturan yang tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan. Begitupun ditempat kerja, jika kita merasa peraturan yang berlaku tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati, kita boleh komentar akan hal tersebut.

Dengan perubahan zaman saat ini kita perlu beradaptasi untuk meningkatkan toleransi di lingkungan sekitar dan toleransi di era digitalisasi. Contoh toleransi yang saya ambil yaitu dalam hal perbedaan pendapat, tim penjualan sedang mendiskusikan strategi baru untuk mempromosikan suatu barang, terdapat beberapa pandapat yang beda tentang target, pesan yang ingin disampaikan, dan media yang akan digunakan untuk mempromosikan barang tersebut. 

Perdebatan antar anggota tim memaksakan pendapatnya masing-masing, pemimpin tim mendorong setiap orang untuk menyampaikan ide nya masing-masing dan mendengarkan nya dengan seksama. Setelah diskusi yang dilakukan, tim penjualan mencapai kesepakatan tentang strategi yang terbaik untuk dijalankan.

Menoleransi perbedaan pendapat di tempat kerja bukan berarti selalu setuju dengan orang lain. Melainkan, tentang menciptakan lingkungan yang saling menghormati , agar semua orang merasa nyaman untuk memberikan pendapatnya dan bekerja sama secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun