Setelah mendapatkan dugaan praktek kartel yang dilakukan oleh dua pabrik pembuatan kendaraan bermotor, yaitu PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2015, melalui putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan ketok palu bahwa kedua PT tersebut terbukti terlibat dalam kartel penentuan harga motor matic.
Praktek kartel harga motor matic Yamaha dan Honda yang membuat harga motor matic melambung menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi konsumen, karena harus membayar harga yang lebih mahal dari harga seharusnya. Dapat dilihat bahwa kedua pabrik pembuatan motor tersebut telah melakukan kenaikan harga sebanyak tiga kali dalam setahun.Â
Kenaikan harga ini dinilai tidak wajar karena menurut anggota tim investigasi KPPU, faktor-faktor seperti peningkatan upah buruh, bahan baku dan inflasi tidak membuat Honda dan Yamaha melakukan kenaikan sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Persekongkolan antara petinggi yamaha dan honda terjadi ketika kedua nya mulai aktif bermain golf bersama. Keduanya sepakat untuk melakukan pelambungan harga pada produk buatan mereka.
Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai Terlapor I dan Presiden Direktur PT Astra Honda Motor Toshiyuki Inuma sebagai Terlapor II telah mengakui pertemuan yang mereka lakukan seak tahun 2013 sampai tahun 2014.
Setelah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ketok palu, dengan itu Honda harus membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar sedangkan Yamaha harus membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H