Mohon tunggu...
Aulia Nur Azizah
Aulia Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Sosial dan Tantangan dalam Meningkatkan Efektivitas Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis

9 Desember 2023   13:13 Diperbarui: 9 Desember 2023   13:17 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis oleh Aulia Nur Azizah (212111242), Hukum Ekonomi Syariah 5G, untuk memenuhi Tes Akhir Semester

Analisis Factor-faktor yang Mempengaruhi terhadap Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan Karakter Penegak Hukum yang Efektif

Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti Kaidah Hukum, Penegak Hukum, Sarana/Fasilitas, dan partisipasi Warga Masyarakat. Berikut ini adalah analisis faktor-faktor tersebut:

  • Kaidah Hukum: Norma dan ketentuan hukum yang dianut oleh masyarakat memainkan peran penting dalam mengatur perilaku dan tindakan mereka terhadap hukum. Tingkat kesadaran hukum di kalangan masyarakat mempengaruhi secara signifikan efektivitas sistem hukum. Ketika kesadaran hukum rendah, dampak negatifnya dapat mengurangi efektivitas hukum.
  • Penegak Hukum: Pelaksanaan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar hukum memiliki hubungan yang erat dengan efektivitas hukum. Pentingnya memberlakukan hukum dengan sanksi yang sesuai untuk menjaga keseimbangan dan keadilan tidak dapat diabaikan.
  • Sarana/Fasilitas: Ketersediaan dan kualitas sarana serta fasilitas menjadi faktor penentu dalam menerapkan hukum dan menjaga stabilitas masyarakat. Hubungan positif antara sarana/fasilitas yang memadai dan efektivitas hukum menunjukkan bahwa infrastruktur yang baik dapat berkontribusi dalam memelihara keseimbangan dan keadilan sosial.
  • Warga Masyarakat: Sebagai pemangku kepentingan dalam sistem hukum, partisipasi dan sikap warga masyarakat memiliki dampak langsung terhadap efektivitas hukum. Perilaku dan kesadaran hukum masyarakat memainkan peran penting dalam menentukan sejauh mana hukum dapat diterapkan secara efektif.

Karakter penegak hukum yang efektif dapat dilihat dari faktor penegak hukum yang meliputi integritas, profesionalisme, dan kemampuan. Integritas yang tinggi memastikan penegak hukum tetap setia pada keadilan, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok. Profesionalisme membawa penegak hukum untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan dan menunjukkan keahlian serta pengetahuan yang memadai. Kemampuan yang baik memungkinkan mereka menjalankan tugas dengan efektif dan efisien. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perlu fokus pada pengembangan karakter penegak hukum yang melibatkan aspek-aspek tersebut. Selain itu, dukungan dan fasilitas yang memadai dari pemerintah menjadi kunci untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme penegak hukum.

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan analisis terhadap bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan dan dipahami dalam masyarakat. Sebagai contoh, seorang peneliti dapat menggunakan pendekatan ini untuk mempelajari bagaimana lembaga keuangan syariah berinteraksi dengan masyarakat, bagaimana nilai-nilai sosial memengaruhi praktik ekonomi syariah, atau bagaimana hukum ekonomi syariah diimplementasikan dalam konteks sosial tertentu. Pendekatan sosiologis ini memungkinkan pemahaman yang lebih dalam tentang dampak sosial dan praktik hukum ekonomi syariah dalam masyarakat.

Misalnya, seorang peneliti dapat menggunakan pendekatan sosiologis untuk mempelajari bagaimana persepsi masyarakat terhadap keuangan syariah memengaruhi penggunaan produk keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari, atau bagaimana lembaga keuangan syariah beradaptasi dengan tuntutan sosial dan budaya di lingkungan mereka. Pendekatan sosiologis juga dapat digunakan untuk menganalisis peran hukum ekonomi syariah dalam membentuk struktur sosial dan ekonomi masyarakat, serta bagaimana implementasinya memengaruhi hubungan antarindividu dan lembaga dalam masyarakat.

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat dan Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Pluralisme hukum mengkritik sentralisme hukum, yang merupakan keyakinan bahwa hanya ada satu sistem hukum yang berlaku di masyarakat. Pluralisme hukum menyoroti bahwa masyarakat sering kali tunduk pada beragam sistem hukum, termasuk hukum adat, agama, dan hukum positif. Hal ini dapat memunculkan kompleksitas dalam penerapan hukum kepada rakyat.

Sementara itu, kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia oleh aliran progressive law menyoroti bahwa perkembangan hukum di Indonesia cenderung lamban dan terhambat oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpastian hukum, korupsi, dan kurangnya akses terhadap keadilan. Mereka berpendapat bahwa hal ini menghambat tercapainya tujuan hukum dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Opini Hukum Tentang Isu Law and Social control, Law as Tool of Engeenering, Socio-legal Studies, Legal Pluralism

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun