Mohon tunggu...
Aulia Nur Azizah
Aulia Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

6 November 2023   20:39 Diperbarui: 6 November 2023   20:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Aulia Nur Azizah 

NIM : (212111242) HES 5G

Identitas Buku

Judul Buku : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Tahun : 2015

Penerbit: Deepublish

Halaman: 20 - 25

Bab I : Sub Bab (HAJI SIMBOL KEHIDUPAN YANG INDAH)

Pada sub bab ini membahas tentang pentingnya ibadah haji dalam Islam. Ibadah haji dianggap sebagai tindakan ibadah yang mulia dan menantang yang memerlukan kesiapan fisik dan ekonomi. Haji adalah ibadah terakhir yang disyariatkan oleh Allah dan hanya diperlukan sekali seumur hidup. Haji adalah deklarasi tentang keesaan Allah, kebenaran, dan keagungan Nabi Muhammad. Haji pertama kali dilakukan oleh Nabi Ibrahim sekitar 3600 tahun yang lalu, dan telah mengalami beberapa perubahan dari waktu ke waktu, tetapi diperbaiki oleh Nabi Muhammad.

Artikel ini menjelaskan bahwa Nabi Ibrahim menemukan konsep tauhid, yang merupakan penemuan terbesar manusia. Penemuan ini memungkinkan manusia untuk mengendalikan dan mengevaluasi alam semesta. Keyakinan akan keesaan Allah memimpin manusia untuk menyadari bahwa semua orang sama dalam hal nilai kemanusiaan. Ibadah haji adalah simbol dari prinsip-prinsip keyakinan yang dipegang oleh Nabi Ibrahim, yang meliputi pengakuan akan keesaan Allah, keyakinan akan keadilan ilahi, dan keyakinan akan kemanusiaan universal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun