Mohon tunggu...
Aulianty RaminaWindra
Aulianty RaminaWindra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum Universitas Pamulang

Halo saya aulia, dengan kompasiana saya menyalurkan tugas yang diberikan dosen kepada saya , selain itu dengan kompasiana saya bisa berekspresi dengan media dalam bentuk artikel, opini, dan jurnal, terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Disangka Melakukan Pencurian, Bos Rental Tewas Dipukuli oleh Warga di Pati

10 Juni 2024   21:54 Diperbarui: 10 Juni 2024   22:05 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Opini Aulianty Ramina Windra/dok. pri

Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem eropa koninental, dimana pasti terjadi beberapa kasus pidana diantaranya pencurian, pembunuhan, korupsi, dan lain-lain. Tentu saja itu merupakan tindakan kejahatan yang tidak dapat dibenarkan, karena dari segala pandangan kejahatan adalah kejahatan yang tertera didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baik secara mata manusia maupun Tuhan kejahatan apapun dapat menimbulkan kerugian baik individu maupun secara sosial dalam masyarakat. Seperti beberapa hari yang lalu pada tanggal 8 Juni 2024 tepatnya pada hari Sabtu di Desa Sumber Soko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Adanya kasus pengeroyokan warga yang bermain hakim sendiri yang imbasnya menewaskan bos rental mobil asal Jakarta.

Ketiga tersangka itu berinisial EN (51), BC (37), serta AG (35) yang merupakan pemakai mobil Honda mobilio yang diambil korban, selain menewaskan kasus itu mengakibatkan Tiga orang luka-luka.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto yang dikutip dari Antara, Senin (10/06/2024) mengungkapkan kasus tersebut berawal Ketika empat korban berinisial BH, SH, ES merupakan warga Jakarta dan KB warga Tegal mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental mobilio karena berdasarkan GPS berada di rumah AG di desa Sumber Soko dengan alasan belum dikembalikan.

Korban BH mengajak Tiga temannya mengambil mobil tersebut pada kamis pukul 13:00 WIB, kemudian korban BH mengambil mobil tersebut dengan kunci Cadangan sedangkan temannya dengan mobil Sigra. Mengetahui hal tersebut warga Pati curiga sehingga teriak maling dan sontak mengejar para korban serta melakukan penganiayaan.

Setelah menerima laporan itu polisi di Pati langsung ke Lokasi dan melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kayen meskipun akhirnya dirujuk RSUD Seowondo. Polisi menghimbau agar warga yang terlibat menyerahkan diri ke polisi

“Kami ingatkan agar tidak main hakim sendiri, jika ada kejadian mencurigakan silahkan menghubungi polisi untuk ditangani” ujar Bayu Setyanto Polda Jateng

“Adapun pasal disangka yaitu Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun pennjara”. Lanjut Bayu Setyanto

Dalam pernyataan tersebut Polda Jateng mengungkapkan secara umum ketiga pasien korban pengroyokan kesehatannya mulai membaik, satu pasien cidera ringan, dua pasien diantaranya menjalani program operasi, dan yang satu tewas.

Dalam hal ini mengingatkan pada kita bahwasannya tindakan tersebut atau main hakim sendiri merupakan tindakan hukum suatu pihak tanpa melewati proses keadilan terlebih dahulu tentu saja kejadian ini termasuk melanggar norma agama dan norma hukum yang ada di Indonesia. Dalam kasus ini juga ada beberapa faktor pertama kurangnya kesadaran masyarakat tentang hukum, kedua adanya kemarahan dari masyarakat, dan ketiga lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum hingga melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang di lakukan secara individu ataupun institusi tanpa dasar atau alasan yang jelas.

Perbuatan ini juga dapat dikenakan pada Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan dimana hakim bisa memberikan atau menjatuhkan pidana terhdap seseorang yang bermain hakim sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun