Mohon tunggu...
Aulia Novitasari
Aulia Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa uin suska riau

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Patologi Birokrasi di Indonesia

24 Juni 2024   09:39 Diperbarui: 24 Juni 2024   09:39 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

     Mafia tanah merupakan kegiatan criminal di bidang pertahanan yang melibatkan sekelompok individu dengan niatan untuk secara tidak sah atau melanggar hokum dalam upaya menguasai tanah yang seharusnya dimiliki oleh pihak lain. Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/Kepala BPN, menunjukkan bahwa Lampung menduduki peringkat ke-4 dengan jumlah kasus mafia tanah terbanyak di Indonesia. Kilas balik pada tahun 2022 suatu kasus mafia tanah di Desa Malang Sari heboh menjadi pemberitaan. 

Bagaimana tidak dibalik kasus mafia tanah 10 hektare Desa Malang Sari, Lampung Selatan satu orang oknum jaksa berinisial ditetapkan menjadi tersangka. Adapun lima orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah pemalsuan dokumen sertifikat hak milik pada tanah seluas 10 hektare yaitu, salah satu pensiunan polri, Kades Gunung Agung Lampung Timur, Kepala Satpol PP Lampung Timur, seorang notaris dan PPAT, serta juru ukur pada kantor BPN kabupaten pesisir. Kasus mafia tanah ini menjadi unik karena tersangka merupakan aparatur pemerintahan. 17 desember 2023. Kompasiana.com. 

    Roji Suyanta merupakan lurah nonaktif dari Karangawen, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Ia diduga telah melakukan tindakan penyelewengan atas uang ganti rugi untuk lahan Jalan Jalur Selatan (JJLS). Kasus ini bermula diterimanya uang ganti rugi senilai total Rp.128.828.000. 

Tetapi, hanya sejumlah Rp.1,8 miliar yang dikirimkan ke rekening kelurahan untuk pembangunan kembali Balai Kelurahan Karangawen. Sedangkan Rp.5,243 miliar sisanya dan pendapatan bunga yang mencapai Rp.15,692 juta tidak disetorkan, justru ditransfer ke rekening pribadi untuk membayar utang dan membangun rumah limasan. Ia sempat melarikan diri ke Kalimantan. Upaya penyelidikan dilakukan di awal Juni 2021. 

Tanggal 8 September 2021 pada Rabu malam, ia menyerahkan diri ke kantor kepolisian Resor (polres) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus korupsi lurah dari Gunungkidul menunjukkan keinginan individu untuk bermewah-mewah dapat menyebabkan tindakan korupsi. 29 Oktober 2021. Kompasiana.com. 

    Peran dari hukum dan masyarakat apabila menemukan tindakan korupsi perlu melakukan pemberantasan. Hal tersebut dilakukan karena untuk menghilangkan dampak kerugian dari korupsi. Sedangkan dari masyarakat sendiri perlu melakukan pemberantasan korupsi dengan cara mencegah, melapor dan menolak ikut tindakan atau praktik korupsi. 

Cara pemberantasan korupsi dari masyarakat tersebut dapat dilakukan secara nyata, misalkan dengan tidak memilih pejabat yang sudah terpidana korupsi dan mendidik diri sendiri serta orang-orang dilingkungan sekitar agar sadar dan paham tentang bahaya korupsi. 

Masyarakat bisa melaporkan tindakan penyuapan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan sejenisnya bisa ke Komite atau Kepolisian. Lalu masyarakat bisa menolak atau tidak ikut serta tindakan korupsi dengan tidak ikut pungutan liar dan tidak memberikan suap di instansi pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun