Mohon tunggu...
Aulia Noka
Aulia Noka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga

Lulusan Diploma Administrasi Bisnis Politeknik Ubaya tahun 2018, melanjutkan studi Sarjana Administrasi Publik di Universitas Bhayangkara Surabaya tahun 2023 dan saat ini sedang menempuh gelar magister kebijakan publik di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Iuran TAPERA, Adilkah bagi Para Pekerja?

30 Juni 2024   15:02 Diperbarui: 30 Juni 2024   15:07 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Iuran, iuran, dan iuran, begitulah keluhan yang disampaikan oleh banyak pekerja pada berbagai lini sektor di Indonesia. Ya, Iuran Tapera atau singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat merupakan suatu kebijakan yang di resmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 pada tanggal 20 Mei 2024.

Dasar ditetapkannya Undang-Undang Tapera ini menurut Presiden Joko Widodo adalah kemanfaatan bagi peserta dalam kemudahan memiliki Rumah sebagaimana dikatakan beliau ketika diwawancarai di sela kegiatan nya di jakarta pada tanggal 2 Juni 2024 yang menyatakan bahwasanya Iuran TAPERA ini nantinya akan memiliki manfaat yang baik untuk masyarakat, kalaupun ada kontra itu hal yang wajar, dalam pelaksanaan suatu kebijakan itu sudah biasa ada pro dan kontra, sama halnya ketika masyarakat banyak yang kontra terhadap kebijakan iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Awalnya banyak masyarakat yang kontra terhadap kebijakan tersebut namun pada akhirnya masyarakat bisa menerima dan merasakan manfaat dari iuran BPJS tersebut seperti pengobatan gratis di banyak Rumah Sakit, begitu juga Iuran TAPERA ini pada akhirnya nanti masyarakat juga akan merasakan manfaat yang baik dari Iuran TAPERA ini.

TAPERA sendiri bukanlah sesuatu yang baru, Kebijakan ini sejatinya sudah dipersiapkan sejak lama karena memang sebelumnya kebijakan ini suda ditetapkan pada tahun 2020, dan BP TAPERA atau Badan Pengawas Tabungan Perumahan Rakyat sudah dibentuk pada 24 Maret 2018. Kemudian program serupa juga pernah dilaksanakan hanya untuk kalangan PNS yaitu berupa program TAPERUM PNS Atau Tabungan Perumahan PNS Namu program ini pada akhirnya dirubah menjadi TAPERA dan cakupan nya menjadi lebih luas tidak hanya untuk PNS Saja melainkan seluruh pegawai di semua lini sektor.

Sebenarnya apa yang ditawarkan oleh TAPERA sehingga menjadi urgent untuk diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia? Mengutip dari laman website Narasi.tv dengan judul "Gaji Karyawan Dipotong 3% Untuk Iuran Tapera, Apa Manfaat yang Ditawarkannya?" yang diakses pada kamis 6 Juni 2024 manfaat yang ditawarkan oleh TAPERA ada 6 poin 1. Kepemilikan rumah (KPR TAPERA dan KPR TAPERA Syariah) ; 2. Pembangunan Rumah (KBR TAPERA dan KBR TAPERA Syariah ; 3. Renovasi Rumah (KRR TAPERA dan KRR TAPERA Syariah ; 4. Tata Kelola dan Pelaporan Dana Tapera ; 5. Kolaborasi dengan Bank Penyalur ; 6. Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan. 

Untuk mendapatkan ke enam kemanfaatan tersebut para pekerja wajib untuk memberikan iuran sebesar 3% dari gaji yang mereka terima, untuk pegawai swasta 2.5% ditanggung pribadi dan 0.5% ditanggung oleh Perusahaan tempatnya bekerja. Status keikutsertaan peserta bersifat wajib dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pro dan Kontra terkait dengan Iuran TAPERA ini sejatinnya terjadi ketika masyarakat dibebankan oleh iuran tambahan, sedangkan dalam penerimaan gaji saja setidaknya ada lebih dari 5 iuran yang harus dibayarkan oleh pegawai swasta maupun buruh diantaranya : 1. BPJS Kesehatan ; 2. BPJS Ketenaga Kerjaan Jaminan Hari Tua ; 3. BPS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun ; 4. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian ; 5. Pajak Penghasilan (PPh 21) ; 6. Potongan Asuransi ; 7. Potongan Lain-Lain (Tergantung Perusahaan), belum lagi akan ditambahkan denga Iuran TAPERA sehingga mengenapi Iuran yang harus dibayarkan menjadi 8 (Dikutip dari laman Detik.com dengan judul "Ada 8 Potongan Gaji Untu kKaryawan Swasta, Mulai BPJS Hingga TAPERA". Diakses pada hari Jum'at 7 Juni 2024) Kemudian yang perlu menjadi sorotan adalah bagaimana keadilan sosial dalam penetapan Iuran TAPERA ini, dimana semua pegawai dikenakan biaya iuran dengan besaran prsentase yang sama yaitu sebesar 3%.

Dengan penetapan besaran yang sama ini terlihat ketidak adilan dalam proses penarikan iuran, mengapa demikian? Karena gaji karyawan satu dengan yang lainnya tidaklah sama, proporsinya musti dihitung sehingga bisa ketemu presentase yang tepat berdasarkan klasifikasi Gaji. Misalkan gaji UMR terendah di indonesia di Kabupaten Banjarnegara berdasarkan data di kumparan.com tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169 dan UMR tertinggi di Bekasi sebesar Rp 5.343.430. 

Bila kedua data tersebut dikomparasikan maka akan terlihat ketimpangan, apabila warga Bekasi harus memberikan iuran sebesar 3% dari gaji yang dipunya maka besaran nilai gaji masih lumayan tinggi apabila dibandingkan dengan Banjarnegara yang apabila ditambah lagi dengan iuran 3% dari gaji yang diperoleh maka akan semakin menggerus nilai gaji yang didapatkan. Disinilah letak ketidakadilan bagi pegawai lain. Perlu ada pengkajian ulang terkait regulasi yang mengatur permasalahan penetapan presentase iuran agar bisa menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pegawai yang ikut dalam program TAPERA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun