Fenomena pernikahan dini di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Tercatat ada 50.673 permohonan dispensasi perkawinan yang di terima oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) pada tahun 2022 dan 61.449 kasus pernikahan dini pada tahun 2021. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan sebanyak 17,54% dibandingkan dengan tahun 2021. Â Sebelumnya diketahui terdapat sekitar 1.220.900 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum menginjak usia 18 tahun di 2018 menurut data UNICEF. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh negara dengan angka pernikahan anak tertinggi.
Faktor Penyebab
Masalah Ekonomi
Dengan keadaan ekonomi yang pas-pas an juga sangat berpengaruh, orang tua berfikir bahwa dengan menikahkan anak perempuannya maka beban ekonominya berkurang.
Melakukan Hubungan Seks Pertama Kali
Banyak Wanita hamil diluar nikah disebabkan karna pergaulan bebas dengan berpacaran lalu melakukan hubungan seks yang pada akhirnya terpaksa menikah dini.
Adat Istiadat
Di pedesaan, banyak orang tua yang menikahkan anaknya di usia muda, karena jika seorang anak tidak menikah sebelum berusia 17 tahun, ia dianggap perawan tua.
Pendidikan yang Rendah
Pendidikan yang rendah mempunyai risiko yang besar sebab kurangnya pengetahuan, edukasi, dan informasi mengenai pernikahan diri.
Agama
Perkawinan anak bukanlah suatu hal yang melanggar norma, melainkan upaya untuk mencegah anak melakukan zina yang merupakan dosa besar.
Dampak Pernikahan Dini
Angka pernikahan dini di Indonesia terus meningkat, hal itu juga mempunyai sisi positif seperti menghindari pasangan dari zina. Namun, tidak hanya sisi positif tentu saja pernikahan dini akan menciptakan dampak yang negatif, di antaranya :
Depresi
Depresi yang datang pada anak yang melakukan pernikahan dini bisa saja muncul dari kekerasan rumah tangga, hingga menyebabkan trauma dan gangguan kesehatan mental.
Menelantarkan Anak
Pernikahan dini tentu saja sangat sangat berdampak karena bisa merusak generasi anak. Pasangan dibawah 18 tahun yang melakukan pernikahan dini cenderung belum memahami konsekuensi-konsekuensi menjalani rumah tangga. Hal itu yang bisa saja menyebabkan anak yang dilahirkan tidak tercukupi kebutuhan hidupnya dan akhrinya menjadi terlantar.
Perceraian
Pernikahan dini sangat rentan terhadap perceraian dikarenakan anak dibawah 18 tahun seharusnya masih sibuk untuk menata diri, mereka juga belum bisa mengatur stabilnya emosi sehingga akan menimbulkan konflik rumah tangga dan berujung pada perceraian.