NAMA KELOMPOK :
- AULIA NADROH FIDA.M (222111115)
- ALFRIDA INDRIASTUTI STYANINGSIH (2221111088)
- INTAN AULIA NUR AINI (222111064)
SOAL HARIAN GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA, FAKULTAS SYARI'AH KELAS 5iÂ
1. FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUI KE EFEKTIFAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
kaidah hukum : memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
Permasalahan utama yang paling sering muncul pada faktor hukum ini adalah pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Sebab, keadilan pada dasarnya  merupakan  rumusan yang  abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan  prosedur yang ditetapkan dalam prosedur normatif. Hukum memegang peranan yang sangat penting  dalam kehidupan masyarakat karena hukum tidak hanya menjadi parameter  keadilan, ketertiban, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga parameter untuk menjamin keamanan hukum. Dalam perkembangannya, hukum juga diorientasikan sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
Penegak hukum : integritas dan profesionalÂ
Berfungsinya  hukum  sangat dipengaruhi oleh semangat dan karakter para penegak hukum. Jika undang-undang yang dibuat baik, maka derajat penegakannya akan ditentukan oleh lembaga penegak hukum. Seperti J.E., Pak Sahetapi menekankan bahwa dalam konteks penegakan hukum dan praktik penegakan hukum, adalah kebijakan untuk menjaga keadilan tanpa kebenaran. Membela kebenaran tanpa integritas adalah  kemunafikan. Dalam situasi penegakan hukum, keadilan dan kebenaran harus dihadirkan, dirasakan, dilihat, dan diwujudkan.Undang-undang baru paling baik ditegakkan ketika lembaga penegak hukum mampu menegakkan undang-undang tersebut secara maksimal (Ika Darmika, 2016). Namun, lembaga penegak hukum terkadang  menghadapi disfungsi yang muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara prinsip nilai, aturan, dan pola perilaku.
Sarana-prasarana: ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan.
Tanpa  dukungan sumber daya dan lembaga tertentu di bidang penegakan  hukum, mustahil upaya penegakan hukum dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Sumber daya dan fasilitas dalam kegiatan penegakan hukum mengacu pada personel yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan lain-lain (Soerjono Soekanto, 2016). Tentu saja, karena penegakan hukum adalah  proses mengubah keinginan  menjadi undang-undang dan mewujudkannya serta dipatuhi masyarakat (Fadhlin Ade Candra & Fadhilatu Jahra Sinaga, 2021), maka diperlukan pula dukungan dari lembaga pendukung, dan dukungan lembaga harus diterima.
Kesadaran hukum masyarakat: sdm yang baik, tahu hukum dan paham hukumÂ
Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah eksistensi masyarakat. Masyarakat juga berperan penting dalam  penegakan hukum itu sendiri. Semakin masyarakat yakin bahwa apa yang  diatur  dalam undang-undang sudah tepat, maka upaya penegakan hukum  akan semakin baik. Semakin baik kesadaran masyarakat terhadap hukum maka  semakin baik pula penegakan hukum di masyarakat tersebut.