Nama : Aulia Maharani
NIM : 222111228
Kelas : 5F HES
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana norma hukum dipatuhi, diterapkan, atau bahkan dilanggar oleh individu dan kelompok, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Sosiologi hukum juga mengkaji dampak hukum terhadap perubahan sosial dan bagaimana proses hukum berkembang dalam konteks sosial tertentu.
Secara singkat, sosiologi hukum melihat hukum bukan hanya sebagai aturan formal yang berlaku, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh dan mempengaruhi dinamika sosial.
Maka dari itu, Sosiologi hukum merupakan studi tentang hukum dalam konteks sosial, yang berusaha memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana norma hukum dipatuhi, bagaimana proses hukum dijalankan, dan bagaimana hukum dapat beradaptasi atau mempengaruhi dinamika sosial. Sosiologi hukum juga menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat serta bagaimana perubahan sosial mempengaruhi perkembangan hukum.
HUKUM & KENYATAAN MASYARAKAT
Dalam sosiologi hukum, hukum dan kenyataan masyarakat saling terkait. Hukum mencerminkan nilai, norma, dan struktur sosial masyarakat, dan sering kali dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang ada. Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku sosial dan menciptakan ketertiban, tetapi jika tidak sesuai dengan kenyataan sosial, hukum dapat diabaikan atau dilanggar oleh masyarakat. Sebaliknya, perubahan dalam masyarakat, seperti gerakan sosial atau perubahan nilai, dapat mendorong perubahan hukum. Dengan demikian, hukum dan kenyataan sosial saling memengaruhi dan berkembang seiring waktu.
Sosiologi hukum mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum berfungsi sebagai aturan normatif untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Namun, dalam kenyataan sosial, efektivitas hukum dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan kepentingan kelompok. Kadang, hukum tidak sepenuhnya ditaati atau justru berpihak pada kelompok tertentu.
YURIDIS EMPIRIS & YURIDIS NORMATIF
Yuridis empiris, dikenal juga sebagai sosiologi hukum, yang berfokus pada penerapan hukum dalam praktik sehari-hari dan perilaku masyarakat.
Dan yuridis normatif lebih menekan kepada norma hukum yang tertulis dan teori hukum penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan norma hukum dapat mencerminkan realitas sosial yang berlaku di masyarakat.
Dalam yuridis normatif menyediakan pedoman hukum tertulis dan konsep ideal hukum.
Dan yuridis empiris mempelajari penerapan hukum dalam masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
MADZHAB PEMIKIRAN POSITIVISME
Positivisme adalah aliran pemikiran yang menekankan pada penerapan metode ilmiah dan pendekatan empiris dalam memahami dunia, baik itu dalam ilmu alam, sosial, maupun hukum. Dalam kerangka hukum, positivisme menganggap hukum sebagai sistem aturan yang sah, yang dibuat oleh otoritas yang berwenang, dan harus diterima tanpa mempertimbangkan nilai moral atau etika.
Aspek Utama Positivisme:
1.Fokus pada Hukum Positif: Hukum adalah hasil karya legislasi atau keputusan penguasa yang diterima dan diberlakukan dalam masyarakat, tanpa menghiraukan apakah hukum tersebut dianggap adil atau tidak.
2.Pemisahan antara Hukum dan Moralitas: Positivisme menegaskan bahwa hukum dan moralitas harus dipisahkan. Hukum yang sah tidak harus selalu mencerminkan nilai moral yang dianggap benar oleh masyarakat.
3.Pendekatan Empiris dan Ilmiah: Pemikiran ini menekankan pentingnya observasi dan data nyata. Dalam positivisme, hukum dipahami berdasarkan fakta dan kejadian yang terukur, serta tidak bergantung pada spekulasi atau nilai subjektif.
4.Norma Hukum yang Terstruktur: Positivisme cenderung melihat hukum sebagai sistem norma yang saling terkait, yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan sosial.
SOCIALOGICAL JURISPRUDENCE