Mohon tunggu...
Aulia Maharani
Aulia Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Hukum: Pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

24 September 2024   10:57 Diperbarui: 24 September 2024   11:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mazhab positivisme memiliki pengaruh signifikan dalam hukum Indonesia, di mana sistem hukum mengandalkan peraturan tertulis seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas sah. Hukum di Indonesia lebih menekankan pada legalitas formal, sehingga aturan yang dibuat oleh negara harus dipatuhi meskipun mungkin dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat. Namun, pendekatan positivisme ini juga sering dikritik karena memisahkan hukum dari moralitas, sehingga terkadang hukum yang sah secara formal dapat terasa tidak mencerminkan keadilan substantif bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun