Mazhab positivisme memiliki pengaruh signifikan dalam hukum Indonesia, di mana sistem hukum mengandalkan peraturan tertulis seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas sah. Hukum di Indonesia lebih menekankan pada legalitas formal, sehingga aturan yang dibuat oleh negara harus dipatuhi meskipun mungkin dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat. Namun, pendekatan positivisme ini juga sering dikritik karena memisahkan hukum dari moralitas, sehingga terkadang hukum yang sah secara formal dapat terasa tidak mencerminkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!