Mohon tunggu...
Aulia Lutfitawati
Aulia Lutfitawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Mahasiswa Jurusan Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Produktivitas Fungsi Hutan Lindung Kota Tarakan Pengaruhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

27 Maret 2021   18:33 Diperbarui: 27 Maret 2021   22:42 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Solusi yang digunakan untuk mengurangi kesenggangan tersebut ialah dengan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan lindung yang bertujuan untuk :

  1. Menciptakan kondisi kehidupan sosial disekitar hutan yang kondusif;
  2. Mencegah meningkatnya perambahan hutan dan pencurian kayu;
  3. Salah satu upaya solusi masalah konflik lahan;
  4. Pelestarian sumber daya hutan; dan
  5. Pemberdayaan masyarakat di sekitar Hutan Lindung

Adapun implementasi dari pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan lindung ialah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan. Untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan masyarakat setempat melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan. Pemberdayaan masyarakat setempat merupakan kewajiban Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan mengatur tentang pemberdayaan masyarakat setempat melalui: a) hutan desa; b) hutan kemasyarakatan; dan c) kemitraan.

Adapun tujuan pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan adalah terwujudnya masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat secara langsung melalui penguatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan secara bertahap dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggung jawab dan profesional.

Untuk kepentingan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan, perlu dibangun struktur pembuatan keputusan dengan menggunakan pendekatan desentralisasi dan subsidiaritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun