Mohon tunggu...
AULIA LIYUNDZIRA
AULIA LIYUNDZIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partisipasi Politik Masyarakat dalam Perspektif Islam

23 Juni 2023   12:37 Diperbarui: 23 Juni 2023   12:38 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Seseorang atau sekelompok orang yang berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik dengan memilih pejabat negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan publik disebut sebagai keterlibatan politik dalam perspektif Islam. Menurut perspektif Islam, keterlibatan politik mengacu pada upaya individu atau kelompok untuk berpartisipasi aktif dalam urusan politik dengan memilih pejabat negara dan, baik secara langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi kebijakan publik dan pemerintah.

Menurut perspektif Islam, sangat penting bagi pengembangan masyarakat yang adil dan makmur secara fundamental untuk memiliki keterlibatan politik publik. Islam menekankan nilai keterlibatan politik dan mengadopsi pola pikir partisipasi yang luas dan responsif untuk memastikan bahwa setiap orang dalam masyarakat memiliki akses terhadap peluang tanpa memandang jenis kelamin, etnis, atau agama mereka. Pemungutan suara langsung atau pemilihan umum adalah salah satu cara paling signifikan bagi masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam politik dari sudut pandang Islam. Islam berpendapat bahwa memberikan suara tidak hanya merupakan kewajiban moral tetapi juga kewajiban agama. Menurut perspektif Islam, sangat penting untuk memilih pemimpin yang jujur dan cakap yang akan memastikan bahwa rakyat diperlakukan secara adil dan berdaulat. Islam juga menekankan pentingnya mendorong keterlibatan masyarakat dalam jangka panjang dan berkelanjutan dalam semua aspek urusan publik. Melalui pendidikan politik, setiap orang harus mendapatkan otoritas dan diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Partisipasi dalam kelompok advokasi lingkungan dan organisasi sosial yang membela kepentingan mereka adalah salah satu cara untuk melakukan hal ini. Hukum adalah aturan yang ditetapkan dalam bentuk standar dan hukuman dengan tujuan untuk mengendalikan perilaku masyarakat, menegakkan keadilan, dan mencegah kekacauan. Hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya kepastian hukum sosial. Islam adalah agama yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad (saw), yang berperan sebagai nabi dan rasul terakhir dan akan menjadi otoritas moral tertinggi bagi semua orang. Makna harfiah Islam meliputi kebersihan, keamanan, kedamaian, dan ketundukan.

Karena jika negara belum menjadi negara demokrasi maka penyelenggaraan pemilu yang benar-benar demokratis sulit untuk diwujudkan, peran serta masyarakat luas tidak hanya dalam mengawasi aparat pemerintah seperti birokrasi pemerintahan, perubahan dalam masyarakat biasanya berawal dari sekelompok orang yang berhasil merubah dasar statusnya dalam masyarakat, biasanya kelompok ini merupakan bagian dari masyarakat yang sudah banyak berhubungan dan mengenal dunia di luar lingkungannya sendiri, mereka sudah mengenal berbagai macam pemikiran melalui jalur pendidikan dan komunikasi. Partisipasi masyarakat yang lebih luas tidak terbatas pada pengawasan terhadap pejabat pemerintah seperti birokrasi pemerintah, namun perubahan dalam masyarakat biasanya dimulai dari sekelompok orang yang berhasil mengubah dasar status sosial mereka. Biasanya, kelompok ini adalah bagian dari masyarakat yang memiliki banyak hubungan dan pengetahuan tentang dunia di luar lingkungan mereka, dan mereka memiliki rasa keterlibatan sipil yang kuat.

Dalam perspektif Islam, partisipasi politik oleh masyarakat umum sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kemakmuran serta untuk menumbuhkan tanggung jawab individu dan komunal. Masyarakat yang adil dan makmur akan terwujud sepenuhnya melalui partisipasi warga negara yang aktif dan berkelanjutan dalam partai politik, proses pemilihan umum, dan organisasi sosial. Islam, baik secara konseptual maupun historis, telah menciptakan tatanan budaya yang didasarkan pada nilai-nilai kenabian, seperti nilai-nilai ketergantungan, kejujuran, dan keadilan, yang membuatnya sangat relevan dengan kehidupan politik, baik menurut teori maupun praktik. Islam bukan hanya agama ritual tetapi juga agama peradaban. Kejujuran, ketidakberpihakan, dan non-diskriminasi secara tradisional telah menjadi standar yang digunakan untuk memilih calon-calon ulim amri atau pemimpin dalam pemilihan umum.

Oleh karena itu, pemilihan umum yang dapat menimbulkan konflik sosial yang dapat mengancam keutuhan dan persatuan umat Islam, apalagi menimbulkan permusuhan dan kebencian, sangat dilarang dalam Islam. Di sisi lain, menurut Islam, suksesi merupakan sunnatullah yang dibangun di atas semangat persatuan dan membangun untuk kemaslahatan bersama. Hal ini mengindikasikan bahwa agar terjadi keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka harus ada keharmonisan antara pemimpin dan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun