Mohon tunggu...
Aulia Laily
Aulia Laily Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : Editing dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam

23 November 2024   07:12 Diperbarui: 23 November 2024   07:37 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bayan at-Taqrir disebut juga dengan bayan at-Ta'kid dan bayan at-isbat. Maksudnya ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam al-Quran. Hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah menerangkan:

"rasulullah Saw bersabda: "Tidak diterima shalat seorang yang berhadas sebelum ia berwudhu."

2. Bayan at-Tafsir

Bayan at-Tafsir adalah memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-Quran yang masih mujmal, memberikan persyaratan ayat-ayat al-Quran yang masih mutlak dan memberikan penentuan khusus ayat-ayat al-Quran yang masih umum. Misalnya, hadits Rasulullah Saw tentang bagaimana shalat yang benar seperti shalat Rasulullah yang harus diikuti. Hadits ini menjelaskan/menafsirkan ayat al-Quran, pada surat al-baqarah: 43.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

3. Bayan at-Tasyri

Bayan at-Tasyri adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Quran. Bayan ini disebut juga dengan bayan zaid ala al kitab al-karim. Diantara comtohnha adalah haramnya mengumpulkan dua orang wanita bersaudara (antara istri dengan bibinya), hukum syuf'ah, hukum merajam perempuan yang bukan perawan, termasuk tentang jumlah zakat fitrah satu sha' terhadap umat Islam pada bulan suci Ramadhan dan sebagainya.

4. Bayan an-Nasakh

Kata an-Nasakh secara bahasa bermcam-macam arti, bisa berarti al-ibtal (membatalkan), al ijalah (menghilangkan) atau at tahwil (memindahkan) dan at taqyir (mengubah) menurut pendapat yang dapat dipegang, dari ulama Mutaqaddin bahwa yang disebut bayan an-nasakh ialah adanya dalil syara' (yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada), karena datangnya dalil berikutnya. Diantara contoh hadits yang diajukan oleh para ulama adalah hadits tentang tidak adanya wasiat bagi ahli waris. Menurut mereka, hadits tersebut menasakh firman Allah pada surat al-Baqarah ayat 180.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًاۖ ࣙالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَۗ

Artinya:"Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun