Mohon tunggu...
Aulia hamdi dwi syahroni
Aulia hamdi dwi syahroni Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Jurusan hukum pidana islam Uin sumatera utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

15 Agustus 2020   13:05 Diperbarui: 15 Agustus 2020   13:57 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam situasi darurat ini banyak penyedia baang dan jasa untuk meminta uang nya terlebih dahulu baru barang nya bisa datang, ini yang menjadi tolak ukur terciptanya korupsi dan kecurangan tersebut.

Korupsi semakin luas

Korupsi yang semangkin meninggi di tengan pandemi ini dikarnakan pengelolaan barang dan jasa semangkin tinggi dan langsung di berikan ke desa-desa, dalam hal ini pengelolaan di tangani secara mandiri sehingga sulit untuk di pertanggung jawabkan, padahal pengelolaan seperti itu untuk mengatasi covid 19 itu secara cepat dan tepat agar tidak ada hambatan, akan tetapi pejabat malah memanfaatkan situasi ini.

Terus siapa yang akan mempertanggung jawab dalam hal tersebut? Siapa yang akan mengawasi dari tahap perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dalam hal tersebut?

Bahkan kita selalu mendengar banyak kegaduhan tentang pemberian bantuan dari pihak pusat sampai piahak yang terkecit yaitu RT/RW, banyak yang tidak setimpal akan dapatnya bantuan tersebut, ada yang tak pantas di beri malah di beri bantuan dan ada pula yang pantas di beri tapi malah tidak dapat bantuan tersebut.

Bahkan penguasa anggran tersebut malah terkadang membuat persyaratan yang rumit padahal itu tidak ada agar yang mendapat kan bantuan itu hanyalah orang-orang terdekatnya saja.

Di saat pandemi ini kanal pengaduan harus lebih di tingkatkan lagi, banyak pengaduan-pengaduan masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa menjadi tolak ukur yang paling utama untuk di atasi. Kanal pengaduan ini menjadi tempat pengaduan yang terpadu untuk menguatkan akuntabilitas pengadaan pengadaan publik dan bisa tersu dimanfaatkan ketiak dalam kondisi normal.

Dalam hal ini kejaksaan sangat berperan penting dalam tugas pengamanan serta pengawalan dana alokasi APBD selama pandemi covid 19, jiga terjadi pengaduan masyarakat dalam hal ini kejaksaan akan belerja sama dengna APH ( aparat penegak hukum) maupun isntansi terkait untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

DIIIalam kasus korupsi di tengah pandemi covid 19 KPK juga mengawasi dalam hal ini dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu mengawal APBD yang diberikan untuk penanggulangan covid 19 ini, sebagaimana yang di kutip dalam akun twiter @kpk

Jika pengawana terintegrasi dan sitem keterbukaan tidak berjalan dengan benar maka korupsi di tengah wabah covid 19 ini menjadi kesengsaraan bagi masyarakat.

Penulis :Aulia Hamdi Dwi Syahroni
Saat ini aktif sebgai mahasiswa uin sumatera utara jurusan Hukum Pidana Islam (JINAYAH)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun