BPJS adalah asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI). BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara. BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan dan jenis layanan yang didapat. Kategori kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah istilah yang merujuk pada tingkatan yang bisa dipilih oleh setiap peserta sesuai kemampuan finansialnya. Sebab antara kelas 1, 2, dan 3 memiliki jumlah biaya iuran yang berbeda-beda untuk dibayarkan setiap bulan. Meski iuran masing-masing berbeda, hal ini tidak memengaruhi tindakan pelayanan medis yang didapat peserta dan dipastikan sama rata, terkecuali untuk beberapa fasilitas tertentu. Namun, kepesertaan BPJS Kesehatan akan berubah dari sistem tiga kelas menjadi satu standar yang sama secara bertahap. Tahapannya dimulai dengan menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 di tiap-tiap RS. Nantinya, kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) akan dihapus, menjadi hanya dengan satu standar kelas. Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan, termasuk mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal. Begitu juga defisit keuangan BPJS Kesehatan. Namun, saat ini belum ada perkiraan berapa iuran yang akan diberlakukan. Sebab, penentuan tarif pembayaran dengan sistem paket (INACBGs) tetap mempertimbangkan 11 kriteria standar yang sudah disepakati, termasuk soal Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.
Peran Lembaga-lembaga yang ada di Indonesia sangat dibutuhkan dalam mendukung penetapan penghapusan sistem kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satu lembaga yang ada di Indonesia adalah lembaga ekonomi. Peran lembaga ekonomi dalam mendukung penetapan penghapusan sistem kelas tersebut adalah dengan mendesak pemerintah untuk segera menetapkan. Sebab dengan dihapusnya sistem kelas, masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dengan iuran yang sama pula. Jika sistem kelas tidak dihapus akan banyak permintaan masyarakat untuk turun kelas karena iuran yang terus melonjak. Hal tersebut menyebabkan kesejahteraan ekonomi masyarakat menurun dan BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan.
Menurut saya, kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan pernyataan diatas adalah penghapusan sistem kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan suatu keputusan yang tepat. Sebab, hal tersebut dapat membuat pemerintah adil dalam memberikan fasilitas kesehatan pada masyarakat seperti yang diperintahkan oleh Undang-Undang. Penghapusan sistem kelas juga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan dapat mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Lembaga-lembaga yang ada di Indonesia juga berperan dalam proses penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan tersebut.
KATA KUNCI : BPJS Kesehatan, Ekonomi, Sistem Penghapusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H