Mohon tunggu...
Aulia Fajarianti
Aulia Fajarianti Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Peneliti

Menggeluti penelitian/riset dan jurnal ilmiah mengenai politik- hukum nasional dan internasional, pendidikan, dan masyarakat. Pemakalah dalam Webinar Pendidikan Sendiksa IV Universitas Sultan Agung Semarang, Puisi (Air Mata Pertiwi) termuat dalam buku antologi puisi (Jerit Hening, Binarmedia), Alumni Kampus Mengajar 5, Artikel (Manuver Mette Frederiksen Demi Kursi Sekjen NATO, Omong-Omong Media)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Luntur Kualitas dan Integritas Calon Pemimpin Akibat Elite Politik

30 Agustus 2024   10:31 Diperbarui: 31 Agustus 2024   08:54 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Putusan tersebut seolah membawa angin segar untuk demokrasi Indonesia. Putusan MK No 70 meyatakan bahwa batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati atau walikota terhitung sejak ditetapkannya sebagai calon oleh KPU.  Tidak hanya mengabulkan putusan No 70, MK juga mengabulkan putusan No 60 yang sebelumnya diajukan oleh Partai Gelora dan partai Buruh. 

MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, mereka harus mendapatkan jumlah suara sah minimal tertentu dalam Pemilu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Putusan MK ini tentu menjadi game changer dimana partai peserta pemilu yang sebelumnya tidak dapat mengikuti pencalonan kini bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini tentunya dapat mencegah kemungkinan munculnya calon tunggal atau kotak kosong dikarenakan koalisi partai yang memberikan kesan terlalu gemuk.

Tentu, pada hakikatnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak berpolitik dan diperbolehkan untuk mencalonkan diri baik sebagai perwakilan rakyat daerah atau sebagai pemimpin negara. Namun, hal yang perlu diingat dan diperhatikan adalah sejauh mana kepantasan seseorang apabila ingin terjun dalam dunia politik. Kita perlu melihat lebih jauh apakah orang yang akan menjadi pemimpin atau perwakilan adalah orang yang memiliki kemampuan yang mumpuni. Karena persoalan-persoalan kenegaraan harus berada ditangan yang tepat dan kompeten dibidangnya. Bukan hanya sekedar popularitas semata. Selain itu, partai politik dalam hal ini harusnya sadar bahwa mereka memiliki tanggung jawab yang besar dalam menentukan siapa orang yang pantas. Tentu, sangat tidak etis apabila partai politik hanya mementingkan popularitas dan elektabilitas semata tanpa mempertimbangkan kualitas atau kepantasan dari calon atau kader yang diusung.

Selain itu, politik dinasti dapat membuat orang yang tidak berkompeten menduduki kekuasaan. Begitupun sebaliknya, dimana orang yang benar-benar berkompeten dan memiliki integritas tinggi menjadi tidak mendapatkan kesempatan karena mereka bukan berasal dari kalangan elite. Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak dapat terealisasikan dengan sempurna karena pemimpin atau pejabat negara tidak memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pemimpin negara atau daerah. Maka dari itu, politik dinasti  bukanlah sistem yang tepat untuk diterapkan di Indonesia. Sebab, Indonesia merdeka dan berdaulat tidak lahir melalui sistem pemerintahan monarki yang mana pemimpin selanjutnya menjabat secara berurutan pada  garis keturunan atau kekerabatan melainkan atas persetujuan seluruh rakyat yang mempersilahkan mereka untuk mewakili kepentingan rakyat atau warga negara baik di tingkat nasional maupun internasional.

Tulisan ini adalah hasil kolaborasi antara penulis dan rekan sesama mahasiswa sekaligus peneliti, Muhammad Abdul Syukur Wahyu Utomo. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun