PENDAHULUAN
Ekonomi adalah pengelolaan uang dan modal untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Oleh karena itu, masalah keuangan ini harus di tanggapi dengan serius. Keberhasilan pengelolaan keuangan ditentukan, terutama oleh prinsip-prinsip yang digunakan. Islam memberi dasar-dasar pengelolaan uang dan modal, baik untuk transaksi maupun investasi.Â
Uang memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Uang memudahkan orang untuk memenuhi kebutuhannya melalui pertukaran dan pembelian barang dan jasa. Selain itu, uang berfungsi sebagai ukuran nilai dan penyimpanan kekayaan. Secara global, mata uang memainkan peran penting dalam berfungsinya ekonomi global. Uang adalah alat tukar barang dan jasa internasional serta dasar dari sistem moneter global.Â
Pada masa awal sistem perdagangan dunia, orang berdagang menggunakan sistem barter. Sistem barter adalah pertukaran antar komoditas dengan barang atau jasa. Namun, ada banyak kendala pada sistem ini. Untuk mengatasi hal ini, telah ditemukan penggunaan media pertukaran yang lebih efisien dan efektif. Alat tukar ini disebut uang. Saat ini uang memiliki fungsi lebih luas selain menjadi alat tukar.Â
Saat ini telah banyak perkembangan baru yang berkaitan dengan ekonomi, seperti money issue, konsep mata uang dan kontrak komersial. Namun aspek-aspek tersebut belum tentu sesuai dengan prinsip dan kaidah ekonomi Islam, sehingga perlu kajian lebih lanjut. Contohnya konsep time value of money. Apakah konsep ini boleh diterapkan dalam sistem keuangan Islam?.Â
                                               Â
PEMBAHASAN
Sejarah Uang
Dalam sejarah, pada awal mulanya uang dipilih dari kategori komoditas yang tahan lama serta bernilai, ialah emas dan perak. Kategori uang yang mempunyai niali intrinsik dituturkan dengan full-bodied money ataupun commodity money.Â
Karna uang standar emas lebih konstan sehingga bisa melindungi nilai tukar, tetapi terbatasnya cadangan emas buatnya sulit mengestimasi tingkatan pertumbuhan serta perkembangan ekonomi yang terus menjadi rumit.Â
Sebaliknya uang kertas bila dalam keadaan deficit neraca pembayaran ditanggulangi dengan mencetak uang baru yang bisa menyebabkan inflasi yang besar serta sulit dikontrol, demikian bila keyakinan menyusut rusaknya sistem perdagangan serta perekonomian sebab tiddak terdapatnya jaminan berbentuk seberat tertentu logam mulia.Â
Pada abad ke-20, Amerika Serikat lewat bank sentralnya mulai mengambil alih membuat uang kertas ditambah dengan uang logam pecahan yang lebih kecil tanpa didasari paad standar nilai emas serta mengakhiri Bretton Woods System.Â
Di sisi lain untuk menjaga nilai kertas, aset ini diberikan kepada pemerintah hanya melalui kebijakan yang mengatur sistem ekonomi moneter.Â
Otoritas monenter menjaga nilai kertas melalui kebijakan penggunaan bunga untuk menjaga keseimbangan uang beredar. Sistem moneter yang menggunakan uang kertas yang ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah oleh pemerintah dan tidak didukung komoditas apapun disebut fiat money.Â
Saat ini, uang tunai yang beredar biasanya masih berupa uang kertas dan koin. Sementara uang tidak tunai berkembang pesat dalam bentuk giro, rekening tabungan bahkan dalam bentuk lain seperti online banking, e-money dan lainnya.
Fungsi Uang dalam Islam
Menurut teori tradisional, uang dapat dilihat dalam aspek legal dan aspek fungsional. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan undang-undang. Sedangkan secara fungsi, uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsinya. Fungsi uang secara umum, yaitu alat tukar menukar (medium of exchange), satuan hitung (unit of account), penimbun kekayaan (store of value) dan standar pencicilan utang (standart of defferent payment).Â
Dalam sistem ekonomi kapitalis, uang tidak hanya menjadi alat tukar tetapi termasuk juga sebagai komoditas. Uang dapat diperjualbelikan dengan terdapatnya kelebihan langsung dan uang dapat disewakan.Â
Sedangkan dalam Islam, uang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Uang bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan atau disewakan. Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis, apa yang disebut pasar uang telah berkembang.Â
Terbentuknya pasar uang ini memberikan dinamika tersendiri bagi perekonomian tradisional, khususnya di sektor keuangan. Sejak saat itu, pasar uang ini berkembang dengan munculnya pasar derivatif yang menggunakan produk suku bunga sebagai harga produk. Â
Macam-Macam Uang dalam Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, uang dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
Uang komoditas adalah alat tukar yang memiliki nilai pasar ketika tidak digunakan sebagai uang. Ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan sebagai alat tukar.Â
Dengan kata lain, untuk memperhatikan nilai tukar komoditas perlu dilakukan pembatasan pasokan, memperpanjang umur simpan sebagai tempat penimpanan nilai . dalam hal ini, emas dan perak adalah alat tukar yang cocok untuk jenis pertukaran ini. Uang komoditas terbagi menjadi dua, yaitu full bodied-money dan representative money.Â
Uang jaminan allah uang yang tidak lagi terikat dengan logam mulia seoeri emas dan perak, membuat mata uang ini sangat rentan terhadap inflasi. Yang termasuk kedalam jenis uang ini adalah token money dan fiat money.Â
Uang bank dalam bentuk cek atau deposito. Para ahli ekonomi Islam tidak pernah memikirkan uang bank sebagai sesuatu yang dapat disebut dengan uang karena hanya alat perintah tertulis untuk pemindahan uang.
Konsep Time Value of Money dalam Ekonomi Konvensional
Time value of money adalah konsep menghitung nilai uang dari waktu ke waktu. Konsep ini berlaku karena nilai nominal uang hari ini mungkin berbeda dengan nilai nominal uang di masa depan.Â
Dalam ekonomi konvensional, Time value of money didefinisikan sebagai berikut "a dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return".Â
Dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut "dollar hari ini lebih berguna dibandingkan dollar di masa yang akan datang karena dollar hari ini bisa diinvestasikan dan mendapatkan keuntungan.Â
Konsep yang menjadi dasar time value of money adalah adanya inflasi dan konsumsi hari ini lebih disukai daripada konsumsi pada waktu yang akan datang. Keduanya lebih dikenal dengan teori bunga abstinence atau penundaan konsumsi dan time preference theory (saat ini lebih berharga dari masa yang akan datang).Â
Time value of money dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa pemilik modal akan kehilangan biaya kesempatan atau opportunity cost saat meminjamkan uang kepada pihak lain. Jadi, pemilik modal mengklaim nilai presentase tertentu sebagai kompensasi. Selanjutnya, Time value of money dasarnya adalah intervensi konsep biologi dalam ilmu ekonomi. Konsep Time value of money muncul dari asumsi bahwa uang setara dengan barang hidup atau sel hidup. Sel hidup untuk kesatuan dengan beberapa kali bisa tumbuh dan berkembang.Â
Berikut ini rumus pertumbuhan sel dalam ilmu biologi dirumuskan dengan:
Pb = P0 (1 + g)tÂ
Keterangan :
Pb = pertumbuhan sel
P0 = sel pada awalnya
g = pertumbuhan / growth
t = waktu
Rumus ini kemudian diterapkan dalam ilmu keuangan. Hasilnya ditentukan bahwa sesuatu yang hidup sedang terjadi. Formula akhir sebagai berikut:
FV = PV (1 + i)n
Keterangan :
FV = future value
PV = present value
i = tingkat suku bunga
n = waktu
Contohnya apabila seseorang memiliki uang sebesar Rp. 1.000.000,- kemudian ia tabung di bank dengan tingkat bunga 10% pertahun. Berapa jumlah tabungan orang tersebut setelah 5 tahun kemudian?
Dari conoh soal tersebut dapat kita lihat:
FV= PV (1 + i)n                      Â
Maka FV = 1.000.000 (1 + 0,1)5 Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Nilai FV= Rp. 1.610.510,-
Selain konsep future value terdapat juga konsep present value. Konsep present value merupakan kebalikan dari future value, yaitu nilai sekarang dari sejumlah uang tertentu yang akan diterima di masa datang. Dengan rumus sebagai berikut:
FV = PV (1 + i)n Present value adalah PV. PV = FV (1 + i)nÂ
Dapat kita lilhat contoh, suatu investor menawarkan sebuah alternatif penerimaan pembayaran uang sejumlah Rp. 1.610,50 pada akhir tahun kelima apabila suatu bunga 10% pertahun, maka perhitungannya:
FVr,n = P0 (1 + i)n
P0= FVr,n
  (1 + i)nÂ
 = FVr,n [ (1 + i)-n ]
 = FV 10%, 5 th [ (1 + 0,1)-5 ]
 = Rp. 1.610,5 (0,6209)
 = Rp. 1.000
Maka nilai dasar untuk menerima atau menolak tawaran alternatif adalah sebesar Rp. 1.000.Â
Konsep nilai waktu uang berkaitan dengan analisis modal dan investasi, maka sudah lazim bila time value of money disajikan dengan cost of capital, karena bila membahas modal dan ivestasi tidak terlepas dari konsep diskonto. Konsep diskonto tidak bisa terlepas dalam analisis teori modal dan investasi.Â
Dalam prakteknya digunakan dalam mengevaluasi suatu proyek atau keputusan investas, misalnya pada penentuan net present value (NPV), cost benetif analysis, internal required rate of return (IRR), deviden model dalam aset valuation, dan seterusnya. Tingkat diskonto inilah yang dimaksud dengan Time value of money atau nilai waktu uang. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Konsep Time Value of Money dalam Ekonomi Islam
Berbicara mengenai riba pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan uang. Dalam Islam memeiliki sudut pandang yang berbeda dari teori ekonomi konvensional, dengan menganggap uang sebagai alat tukar dan penyimpan nilai, tetapi uang tidak dapat digunakan sebagai komoditas. Uang hanya akan berguna jika ditukar dengan benda/barang atau jika digunakan untuk membeli jasa. Â Â
Islam menganggap uang sebagai konsep aliran. Artinya, dalam ilmu ekonomi uang harus dibelanjakan dan diregenerasi dan jangan dibiarkan terlalu lama, apalagi bertahun-tahun. Konsep Time value of money tidak sesuai dengan ekonomi Islam, karena Time value of money ini hanya meningkatkan nilai uang dari waktu ke waktu dengan tidak melalui usaha.Â
Dalam ekonomi Islam tidak mengenal Time value of money tetapi lebih memperkenalkan konsep economic value time. Ulasan ini didukung oleh beberapa alasan. Salah satu disebutkan bahwa Time value of money itu keliruan karena mengadopsi dari konsep ilmu pertumbuhan populasi dan tidak ditemukan di bidang keuangan.Â
Dalam praktik ekonomi konvensional, menganggap uang sama dengan sel. Jadi dapat hidup dan tumbuh seiring berjalannya waktu. Konsep Time value of money pada akhirnya dapat menjadi alasan paling rasional untuk menerima atau mengklaim bahwa adanya bunga uang. Namun, ini bertentangan dengan anggapan Islam bahwa secara tegas menolak keberadaan suku bunga, karena suku bunga termasuk dalam kategori riba.Â
Sesuai dengan pendapat ulama yang sepakat bahwa posisi bunga sama dengan riba, sehingga hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah swt, dalam QS. Al-baqarah ayat 278:Â
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".
Dari sudut pandang ekonomi, menyimpulkan bahwa seseorang dapat menghasilkan keuntungan setelah melakukan transaksi bisnis.Â
Solusi yang ditawarkan ekonomi Islam kepada konsep time value of money adalah konsep economic value of time sebagai nilai waktu, bukan uang yang mempunyai nilai watu, namun waktulah yang bernilai ekonomis.Â
Ekonomi Islam memberikan solusi agar sejumlah uang yang dimiliki saat tidak tergerus oleh inflasi dimasa mendatang, dengan cara melakukan investasi, menabung serta dengan melakukan bisnis dengan prinsip sistem bagi hasil pada akad mudharabah dan musyarakah.Â
Selanjutnya dengan margin keuntungan, yang diterapkan untuk pembiayaan berdasar Natural Certainty Contracks (NCC), yaitu akad bisnis dengan memperoleh kepastian pembayaran berupa jumlahnya ataupun waktunya contohnya pada pembiyaan saham, ijarah, murabahah dan istishna.Â
Dalam konsep Islam, uang diposisikan selaku benda milik masyarakat (public goods). Maka seorang yang dengan sengaja menimbun uang ataupun membiarkan uang tidak produktif hingga dapat menimbulkan berkurangnya jumlah uang tersebar sehingga menghambat jalnna perekonomian.Â
Apabila ada sorang dengan berencana menimbun uangnya serta tidak dibelanjakan, itu berarti bisa membatasi lancarnya proses jual beli. Penimbunan uang sanggup mendekatkan manusia kepada watak tidak baik semacam rakus, tamak, malas. Oleh sebab itu, Islam melarang penumpukan uang atau harta, memonopoli uang.Â
Dalam ekonomi Islam, uang yang ditimbun serta tidak produktif tidak akan meningkat apalagi terus terus menjadi berkurang sebab terdapatnya kewajiban zakat bagi umat Islam, oleh sebab itu uang harus berputar. Islam menyarankan kita untuk melaksanakan bisnis dan investasi di zona riil. Uang yang berputar di zona riil mampu membagikan kenaikan pendapatan untuk warga universal yang berefefek pada meningkatnya daya beli masyarakat terhadap suatu komoditas.
Kesimpulan Â
Ekonomi islam hanya memandang uang sebagai alat tukar, bukan selaku capital ataupun barang komoditas. Jadi uang tidak bisa diperjualbelikan dan dispekulasikan secara leluasa. Uang itu sendiri tidak dapat berikan nilai guna, tetapi peranan uang tersebut yang dapat berikan manfaat.Â
Dalam konsep ekonomi dikenal dengan time value of money yang mengatakan kalau nilai uang sekarang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan masa yang mendatang. Hingga uang haruslah meningkat serta bertumbuh sabab terdapatnya pertambahan waktu agar tidak tergerus nilainya untuk mengkorelasikan antara waktu serta nilai uang. Perihal tersebut tidak terlepas dari implementasi dari sistem bunga (interest) ataupun riba.
Dalam konsep Islam, persoalan riba berkaitan dengan permasalahan uang. Islam menegaskan dalam al-Qur'an yang mengungkapkan haram bunga uang yang sama dengan riba. Ekonomi Islam tidak mengenal time value of money tetapi lebih mengenal teori economic value of timeyang dianggap benar dari pemikian ekonomi Islam. Artinya, uang itu sendiri sesungguhnya tidak mempunyai nilai waktu, tetapi waktulah yang mempunyai nilai ekonomis.
DAFTAR PUSTAKA
Sari, S. W. (2016). Perkembangan dan Pemikiran Uang dari Masa ke Masa. IAIN Tulungagung Research Collections, 3(1), 39-58.
Maghfiroh, R. U. (2019). Konsep Nilai Waktu dari Uang dalam Sudut Pandang Ekonomi Islam. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 9(2), 186-195.
Ilyas, R. (2017). Time Value of Money dalam Perspektif Hukum Islam. AL-'ADALAH, 14(1), 157-180.
Purnamasari, S. (2014). Time value of money perspektif syariah. AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(1), 36-49.
Pertiwi, D. (2019). Uang Dan Konsep Time Value of Money Dalam Pandangan Islam. ESA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 90-105.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H