Dalam ekonomi Islam, uang yang ditimbun serta tidak produktif tidak akan meningkat apalagi terus terus menjadi berkurang sebab terdapatnya kewajiban zakat bagi umat Islam, oleh sebab itu uang harus berputar. Islam menyarankan kita untuk melaksanakan bisnis dan investasi di zona riil. Uang yang berputar di zona riil mampu membagikan kenaikan pendapatan untuk warga universal yang berefefek pada meningkatnya daya beli masyarakat terhadap suatu komoditas.
Kesimpulan Â
Ekonomi islam hanya memandang uang sebagai alat tukar, bukan selaku capital ataupun barang komoditas. Jadi uang tidak bisa diperjualbelikan dan dispekulasikan secara leluasa. Uang itu sendiri tidak dapat berikan nilai guna, tetapi peranan uang tersebut yang dapat berikan manfaat.Â
Dalam konsep ekonomi dikenal dengan time value of money yang mengatakan kalau nilai uang sekarang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan masa yang mendatang. Hingga uang haruslah meningkat serta bertumbuh sabab terdapatnya pertambahan waktu agar tidak tergerus nilainya untuk mengkorelasikan antara waktu serta nilai uang. Perihal tersebut tidak terlepas dari implementasi dari sistem bunga (interest) ataupun riba.
Dalam konsep Islam, persoalan riba berkaitan dengan permasalahan uang. Islam menegaskan dalam al-Qur'an yang mengungkapkan haram bunga uang yang sama dengan riba. Ekonomi Islam tidak mengenal time value of money tetapi lebih mengenal teori economic value of timeyang dianggap benar dari pemikian ekonomi Islam. Artinya, uang itu sendiri sesungguhnya tidak mempunyai nilai waktu, tetapi waktulah yang mempunyai nilai ekonomis.
DAFTAR PUSTAKA
Sari, S. W. (2016). Perkembangan dan Pemikiran Uang dari Masa ke Masa. IAIN Tulungagung Research Collections, 3(1), 39-58.
Maghfiroh, R. U. (2019). Konsep Nilai Waktu dari Uang dalam Sudut Pandang Ekonomi Islam. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 9(2), 186-195.
Ilyas, R. (2017). Time Value of Money dalam Perspektif Hukum Islam. AL-'ADALAH, 14(1), 157-180.
Purnamasari, S. (2014). Time value of money perspektif syariah. AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(1), 36-49.
Pertiwi, D. (2019). Uang Dan Konsep Time Value of Money Dalam Pandangan Islam. ESA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 90-105.