Mohon tunggu...
Aulia DikaZahra
Aulia DikaZahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STEI SEBI

Awali dengan Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Siapkah Lembaga Keuangan Malaysia Menggunakan Audit Eksternal Syariah?

6 November 2022   12:00 Diperbarui: 6 November 2022   12:02 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK),terdapat 15 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah dan 198  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Indonesia per Januari 2022. Besar kemungkinan pertumbuhannya kedepan. Dengan dukungan dari masyarakat dan pemerintah menjadi harapan baru agar ekonomi syariah terus berkembang dan maju. Melalui sistem yang halal masyarakat muslim tidak perlu khawatir dalam melakukan aktivitas ekonomi.
Lembaga keuangan syariah memainkan peran penting bagi masyarakat muslim di Indonesia. Dengan memberikan jaminan syariah kepada nasabah, investor atau para pemangku kepentingan lainnya. Dalam hal ini, fungsi audit yang diperlukan untuk lembaga keuangan syariah yaitu audit syariah juga akan berkembang. Dengan adanya proses audit yang baik membantu lembaga keuangan syariah membangun kredibilitas dan reputasi serta menjaga kepercayaan masyarakat luas.
Malaysia lebih unggul dari Indonesia dalam pengembangan industri lembaga keuangan syariah. Mereka menetapkan kepatuhan syariah melalui dua lapisan perlindungan, yaitu dewan pengawas syariah dan auditor internal. Hal ini berdasarkan  Syariah Government Framwork (SGF) yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Malaysia (BNM) tahun 2010. Pedoman ini menekankan bahwa audit syariah dilakukan oleh auditor internal lembaga keuangan syariah dan  harus kompeten dalam hal pengetahuan dan pemahaman syariah.(Hidayatulloh, 2022)
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh (Yasoa et al., 2021) dalam penelitiannya  mereka meneliti layanan audit eksternal syariah di lembaga keuangan syariah negara Malaysia melalui wawancara semi-terstruktur dengan sembilan pelaku industri utama. Tujuan dari wawancara untuk mengetahui kemungkinan kelayakan industri perbankan Islam Malaysia mempekerjakan audit eksternal syariah sebagai salah satu mekanisme tata kelola syariah.  
Serangkaian wawancara mengungkapkan bahwa mengingat praktik industri perbankan syariah saat ini. Dapat disimpulkan bahwa industri perbankan syariah Malaysia belum siap untuk menerapkan praktik audit eksternal syariah. Ketidaksiapan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biaya audit eksternal syariah yang lebih besar daripada manfaatnya, ketakutan akan risiko reputasi, dan kecemasan membocorkan informasi rahasia kepada pesaing.
Referensi:
Hidayatulloh, R. (2022, October). Dinamika Praktik Audit Syariah di Lembaga Keuangan Islam Malaysia. Gurusiana.Id. https://www.gurusiana.id/read/uswatunhasanah081016/article/dinamika-praktik-audit-syariah-di-lembaga-keuangan-islam-malaysia-4467267
Statistik Perbankan Syariah. (2022). Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Pages/Statistik-Perbankan-Syariah---Januari-2022.aspx
Yasoa, M. R., Muhamad, S. F., Abdullah, T., Yusoff, M. N. H., Said, N. M., Zainuddin, S. A., & Nasir, N. A. M. (2021). External Shariah Audit Services from Practitioners’ Views: The Case of Malaysian Islamic Banks. GATR Journal of Finance and Banking Review, 6(3), 144–153. https://doi.org/10.35609/jfbr.2021.6.3(4)

Oleh:Aulia Dika Zahra STEI SEBI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun