Mohon tunggu...
Aulia Cantikasari
Aulia Cantikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya merupakan salah satu mahasiswa di Fakultas Keperawatan, Universitas Airlangga. Saya sangat tertarik di bidang kesehatan dan memiliki hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Transformasi Pelayanan Kesehatan

9 Januari 2025   18:30 Diperbarui: 9 Januari 2025   18:14 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan sistem kesehatan yang efektif, efisien, dan berkeadilan menjadi semakin mendesak. Sebuah langkah penting menuju peningkatan sektor kesehatan di Indonesia adalah peraturan yang ketat dan sistematis. Dalam hal ini, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menjadi landasan hukum dasar bagi reformasi dan transformasi sistem pelayanan kesehatan tanah air. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan respons terhadap dinamika tantangan sosial, ekonomi, dan kesehatan yang dihadapi Indonesia. Seperti yang dimuat artikel dalam rc.kemkes.go.id, peraturan ini mengatur berbagai aspek penting pelayanan kesehatan, mulai dari penguatan sistem kesehatan nasional, peningkatan akses dan mutu layanan, serta pelaksanaan program kesehatan dengan fokus pada pencegahan dan promosi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023. UU ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan Pasal 34 ayat (3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Latar belakang pembentukan Undang-Undang (UU) Kesehatan berakar dari kebutuhan untuk menyesuaikan sistem kesehatan nasional dengan berbagai tantangan baru yang dihadapi Indonesia, termasuk pengalaman selama pandemi COVID-19 yang menunjukkan adanya celah dalam sistem kesehatan. Pandemi ini menjadi pelajaran penting, memperlihatkan perlunya sistem kesehatan yang lebih tangguh dan responsif terhadap situasi darurat kesehatan.

Transformasi sistem kesehatan ini diarahkan untuk memperkuat masyarakat yang sehat dan tangguh melalui enam pilar utama:

1. Pelayanan Primer: Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar yang tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat.

2. Pelayanan Rujukan: Memperbaiki kualitas dan kapasitas layanan kesehatan lanjutan bagi pasien yang membutuhkan penanganan lebih intensif.

3. Ketahanan Kesehatan: Membangun sistem kesehatan yang mampu menghadapi krisis seperti pandemi, dengan kesiapsiagaan yang lebih baik.

4. Pendanaan Kesehatan: Menjamin pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk mendukung seluruh aspek layanan kesehatan.

5. Sumber Daya Manusia (SDM): Memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten dan tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

6. Teknologi Kesehatan: Menggunakan teknologi modern untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun