Mohon tunggu...
Aulia Azzahra
Aulia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ingin meraih kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia: Fondasi Kehidupan yang Bermartabat

27 Mei 2024   11:28 Diperbarui: 27 Mei 2024   11:43 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, atau status sosial. HAM adalah prinsip universal yang diakui secara internasional dan menjadi fondasi bagi keadilan, kesetaraan, dan perdamaian dunia. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi sejarah, kategori, tantangan, serta peran berbagai pihak dalam melindungi dan mempromosikan HAM.

Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia

Sejarah HAM berakar pada masa kuno, tetapi pengakuan formalnya mulai muncul di Eropa pada abad ke-17 dan ke-18. Salah satu tonggak awal adalah Magna Carta (1215) yang membatasi kekuasaan monarki Inggris dan melindungi hak-hak dasar rakyat. Kemudian, Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776) dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Prancis (1789) menjadi dokumen penting yang mendefinisikan hak-hak individu.

Puncak pengakuan global terhadap HAM terjadi setelah Perang Dunia II, dengan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan adopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948. DUHAM menetapkan standar internasional bagi perlindungan hak-hak individu dan menjadi dasar bagi berbagai perjanjian HAM internasional yang diadopsi kemudian.

      Kategori Hak Asasi Manusia

HAM dapat dibagi menjadi dua kategori utama: hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Hak Sipil dan Politik

Hak sipil dan politik melindungi kebebasan individu dan partisipasi dalam kehidupan politik. Beberapa hak utama di antaranya adalah:

Hak atas Kehidupan: Setiap individu berhak untuk hidup dan tidak boleh dihilangkan nyawanya secara sewenang-wenang.

Hak atas Kebebasan dan Keamanan Pribadi: Setiap orang berhak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang.

Hak atas Kebebasan Berekspresi: Setiap individu berhak untuk menyatakan pendapat tanpa rasa takut akan pembalasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun